Diduga Menggelapkan Mesin Speed Boat, Satpolairud Bintan Amankan Nelayan Ini

Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Kepolisian Resort Bintan mengamankan seorang nelayan asal Melcem, Batu Ampar

ist
Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Kepolisian Resort Bintan mengamankan seorang nelayan asal Melcem, Batu Ampar, Jumat (12/10/2018) 

TRIBUNBINTAN.COM, BINTAN - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Kepolisian Resort Bintan mengamankan seorang nelayan asal Melcem, Batu Ampar terkait tindak pidana dugaan penggelapan mesin speed boat milik warga Tanjunguban, Bintan Utara.

Sudirman S alias Sudik (35) diamankan setelah Aciu, warga Tanjunguban melaporkan kejadiannya yang dialaminya kepada Satpolairud Polres Bintan.

Speed itu dibawa kabur oleh Sudik dan belakangan dijual lagi oleh tersangka.

"Tersangka (Sudik) sudah kita amankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,"kata Kasatpolairud Polres Bintan AKP Norman, Jumat (13/10/2018).

Kejadian ini bermula ketika pada pada Jumat (28/9/2018) lalu, Sudik mendatangi bengkel Aciu di Tanjunguban. Waktu itu, ia menyampaikan kepada korban bahwa bosnya di Singapura ingin membeli speed lewat dirinya.

Sudik kemudian meminta kepada Acui untuk meminjam dulu speed boat miliknya untuk dibawa ke Punggur, Batam. Speed tersebut akan disurvei kelayakannya di laut sebelum dibeli. Ia pun meminta kepada korban untuk ikut menemani ke Punggur.

Tiba di Punggur, tersangka mengajak anak korban ngopi dulu di warung. Pada saat anak korban sedang lengah di warkop, tersangka langsung tancap gas membawa lari speed. Usai berhasil membawa kabur speed, tersangka pun tak lama kemudian menjualnya kepada orang.

Kasatpolairud AKP Norman mengatakan, kerugian yang dialami korban cukup besar, mencapai ratusan juta.

"Terlapor (Acui) dirugikan lebih kurang Rp 200 juta,"kata Norman.

Polisi langsung mengejarnya setelah korban melaporkan kejadian penggelapan. Hanya dalam waktu beberapa hari, tersangka pun berhasil diamankan polisi. Ia diciduk di rumah kontrakannya di daerah Batu Ampar.

"Anggota kita mengamankan terlapor di rumah kontrakannya yang beralamat di Melcem, Batu Ampar, Batam,"kata Norman.

Sudik pun langsung digelandang ke markas Satpolairud Polres Bintan. (Min).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved