BATAM TERKINI
UMK Batam 2019 Diperkirakan Capai Rp 3,8 Juta, Pengusaha Minta Mengacu ke Aturan
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Syakyakirti, memproyeksikan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun depan sebesar Rp 3.806.358 juta.
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Sihat Manalu
TRIBUNBATAM.id, BATAM-Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Syakyakirti, memproyeksikan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun depan sebesar Rp 3.806.358 juta. Hal ini sebagaimana surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.240 yang menetapkan UMK dan UMP (Upah Minimum Provinsi) 2019 naik sebesar 8,03 persen dari upah tahun lalu. Sementara UMK Batam 2018 ditetapkan sebesar Rp 3.523.427.
"Kalau dihitung UMK 2019 sebesar Rp 3,8 juta," kata Rudi, Rabu (17/10).
Saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Gubernur Kepri, terkait tindaklanjut surat edaran menteri tersebut. Baru setelah itu membahasnya kembali bersama Dewan Pengupahan Kota (DPK).
Baca: PTUN Batalkan Upah Sektoral Kota Batam 2018. Ini Kata Aliansi Pekerja
Baca: Susi Pudjiastuti Semprot Sandiaga Uno Jangan Asal Ngomong: Jangan Bawa Isu Sektoral ke Politik
Baca: Berita Ahok Hari Ini, Djarot Saiful Hidayat Ungkap Keinginan Ahok Soal Pilpres
"Kita masih tunggu dari gubernur," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Tjaw Hioeng mengatakan, formula upah minimum sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 pasal 44 ayat 1 dan ayat 2.
Ketentuan itu sebenarnya merupakan bentuk keseriusan pemerintah untuk memonitor proses penetapan upah di daerah. Agar tidak menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan.
"Kita apresiasi hal ini. Walaupun kadang-kadang kenaikannya dirasakan cukup berat oleh para perusahaan industri, di saat pertumbuhan ekonomi di Kepri baru mulai merangkak naik dari kisaran 2 persen menjadi 4,57 persen," kata Ayung, sapaannya.
Ia mengingatkan, upah di Batam saat ini sudah tidak kompetitif lagi jika dibandingkan dengan Malaysia, Vietnam, Laos, Filipina dan beberapa daerah di Thailand.
Di sisi lain, ketika calon investor ingin berinvestasi di Batam, ada beberapa pertimbangan yang menjadi acuan.
"Pertanyaan pertama yang dilontarkan, adalah berapa upah yang harus dibayar untuk level operator? Kemudian yakinkan 'saya', kenapa harus investasi di Batam?," ujarnya.
Pertanyaan-pertanyaan itu, menurut Ayung, mesti bisa dijelaskan berdasarkan data dan fakta yang ada. Bukan berdasarkan asumsi atau sekadar 'katanya-katanya'.
"Tentu kita sangat mengharapkan semua pihak, agar tidak terjebak dengan kondisi bahwa kenaikan upah, tidak sebanding dengan kenaikan bahan pokok," kata Ayung.
Mengingat saat ini tingkat pengangguran di Batam sudah cukup tinggi. Selain itu lanjutnya, beberapa perusahaan bahkan sudah menerapkan industri 4.0 dengan system automation.
"Artinya apa, karena terus-menerus dipaksa untuk menaikkan upah yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam PP 78 tahun 2015, akhirnya peran tenaga kerja digantikan para robot dengan sistem automasi," ujarnya. (*)