Tanjungpinang Terkini
Kasus Dokter Suntik Bidan Cantik 50 Kali, Polisi Kenakan Pasal Kelalaian Tenaga Kesehatan
Polres Tanjungpinang terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penganiayaan seorang dokter spesialis terhadap seorang bidan
TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Polres Tanjungpinang terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penganiayaan seorang dokter spesialis terhadap seorang bidan di sebuah klinik di Kota Tanjungpinang.
Polisi kini fokus menyelidiki motif penyuntikan sebanyak 50 kali yang dilakukan dokter terhadap bidan berparas cantik tersebut.
Baca: Dokter Suntik Bidan Cantik 50 Kali, Polisi Hari Ini Surati IDI
Baca: Dokter Suntik Bidan Cantik Sebanyak 50 Kali. Polisi Cari Tahu Kandungan Suntikan yang Diberikan
Baca: Bidan W Pingsan 3 Jam di Rumah Dokter Yusrizal, Apa yang Terjadi? Ini Kata Polisi
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno saat dikonfirmasi belum menjelaskan secara detail dibalik penyuntikan sebanyak itu.
"Kita surati IDI hari ini baru saya kirim. Kita belum tahu kandungan suntikan yang diberikan itu apa. Nanti IDI yang akan memberikan jawaban terkait (kandungan obat suntikan) itu," ujarnya ditemui di Polres Tanjungpinang Rabu (24/10/2018).
Dwihatmoko menjelaskan, hasil visum yang diterima tidak menyebutkan jenis kandungan apa yang disuntikan di bagian kaki dan tangan dari bidan tersebut.
Dalam keterangan hasil visum hanya memberitahukan tentang luka luar seperti halnya jumlah tusukan dan jenis lukanya.
"Iya, di visum itu tidak ada. Hanya luka saja," ujarnya.
Dwihatmoko mengatakan, kasus penyuntikan yang dialami bidan awalnya masuk dalam kasus penganiayaan dengan pasal yang dikenakan yakni 351. Namun setelah gelar perkara penyidik menarik dan menerapkan pasal 84 tentang undang-undang tenaga kesehatan nomor 36 tahun 2014 tentang kesehatan.
Dimana dalam pasal tersebut mengatakan tentang kelalaian tenaga kesehatan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman 3 tahun penjara.
"Kita terapkan pasal 84 tentang tenaga kesehatan. Ancaman 3 tahun penjara," ungkapnya.
Penerapan pasal tersebut merupakan tindakan hukum Lex Spesialis. Atau penempatan pengenaan hukum secara khusus kepada para tersangka. Dalam hal ini terkait undang-undang tenaga kesehatan.
Ia menambahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirim beberapa hari lalu setelah ditetapkan tersangka.
Seperti diketahui seorang dokter spesialis yang bertugas di rumah sakit provinsi di Kota Tanjungpinang ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan penyuntikan sebanyak 50 kali terhadap teman satu kerjanya di klinik yakni seorang bidan cantik.(*)