LION AIR JATUH
Jaksa Andri Wiranota Korban Lion Air JT610, Pernah Tangani Kasus Ahok
Sebelum menjadi korban pesawat Lion Air JT 610 merupakan jaksa penuntut umum kasus penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Ahok
TRIBUNBATAM.id - Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Andri Wiranofa menjadi korban jatuhnya Lion Air JT610 di Karawang, Senin (29/10/2018).
Sebelum menjadi korban pesawat Lion Air JT 610 merupakan jaksa penuntut umum kasus penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Andri merupakan satu dari 13 JPU kasus Ahok.
Informasi yang dihimpun, Andri menjadi JPU kasus penistaan agama bersama Ali Mukartono, Reky Sonny Eddy Lumentut, Lila Agustina, Bambang Surya Irawan dan J Devi Sudarsono.
Selain itu terdapat pula Sapto Subrata, Bambang Sindhu Pramana, Ardito Muwardi, Deddy Sunanda, Suwanda, Diky Oktavia, dan Fedrik Adhar.
Andri berada di Jakarta untuk berkumpul bersama keluarga.
Setelah itu, Andri akan kembali bertugas ke Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Jaksa Andri menggunakan pesawat Lion Air JT 610 untuk menuju Pangkalpinang dengan jadwal keberangkatan pukul 06.20 WIB dari bandara Soekarno-Hatta.
Namun, ada yang tidak biasa dari Jaksa Andri saat kembali bertugas ke Pangkalpinang.
Istrinya ikut serta dalam penerbangan nahas tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews, jaksa Andri duduk di kursi nomor 8A, sementara sang istri duduk di kursi nomor 8 B.
"Jaksa Andri ini tidak biasanya istrinya ikut, tapi tadi pagi ikut, mungkin sudah firasat atau gimana saya enggak tahu," kata Stafsus Gubernur Bangka Belitung Bagian Hukum, Politik dan Pemerintahan, Dimas DP S.kom, SH MH saat berbincang dengan Tribunnews, Senin(29/10/2018).
Dimas mengatakan, jaksa Andri biasanya selalu sendiri terbang ke Pangkalpinang. Ia memang terbiasa pulang pergi Jakarta-Pangkalpinang karena seluruh keluarganya, anak dan istri berada di Jakarta.
"Dia memang biasanya sendiri pulang pergi. Ini istrinya ikut tapi anaknya enggak,"ujar Dimas.
Tidak hanya Andri, ada beberapa jaksa yang berada di dalam pesawat nahas tersebut ada Kasis Pidsus Pangkalpinang Dody Junaedi duduk di kursi 19 E, lalu ada Shandy Joham Ramadhan, Jaksa Fungsional Bangka Selatan duduk di kursi 7 F dan Staf Tata Usaha Kejati Babel bernama Sastiarta duduk di kursi 34 E.
Untuk diketahui, pesawat Lion Air dengan nomor JT 610 dengan rute penerbangan Cengkareng menuju Pangkalpinang mengalami kecelakaan setelah lepas landas dari Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pukul 06.20 WIB. Pesawat jatuh 13 menit setelah mengudara.