PERSIB BANDUNG

BERITA PERSIB - Hasil Komisi Banding PSSI Keluar, Ini Putusan Sanksi Untuk Ezechiel N'douassel

Komisi Banding PSSI akhirnya mengeluarkan hasil banding terkait sanksi untuk Persib bandung. Ini hasilnya.

Selebrasi striker Persib Bandung, Ezechiel N'Douassel. 

TRIBUNBATAM.id - Perjalanan Persib Bandung untuk meraih gelar juara Liga 1 2018 terasa sangat sulit usai mendapatkan sanksi dari Komdis PSSI terkait tragedi kematian fans Persija Jakarta.

Namun sejumlah upaya dilakukan pihak manajemen untuk meringankan sanksi yang dianggap tak adil tersebut.

Salah satunya adalah dengan mengajukan banding pada Komisi Banding PSSI terkait rentetan sanksi yang diterima Persib Bandung.

Hasilnya, Komisi Banding (Komding) PSSI menguatkan sanksi hukuman dari Komisi Disiplin (Komdis) untuk dua pemain Persib Bandung, Ezechiel N'douassel, dan Bojan Malisic.

Baca: BERITA PERSIB - Kembali Gagal Raih Kemenangan, Mario Gomez Komentari Kinerja Wasit. Ini Katanya!

Baca: Hasil, Klasemen dan Top Skor Liga 1 Setelah PSM Kalah, Persib Bandung Seri, Persija Menang

Baca: Hasil Seri Persib vs Bali United, Kapten Maung Bandung Bereaksi Begini

Selain kedua pemain Persib tersebut, penerjemah tim, Fernando Soler juga menerima hal yang serupa.

Dilansir TribunWow.com dari persib.co.id, Rabu (31/10/2018), keputusan tersebut disampaikan lewat surat dari Komding kepada masing-masing dari mereka.

Ezechiel N'douassel menerima surat Komding bernomor, 04/KEP/KB/LIGA1/X/2018, surat bernomor 05/KEP/KB/LIGA1/X/2018, untuk Bojan , dan Fernando Soler menerima surat dengan nomor 06/KEP/KB/LIGA1/X/2018.

"Memperhatikan:

1. Statuta PSSI;

2. Surat keputusan Ketua Umum PSSI SKEP/03/ER/1/2017 tentang Susunan Pengurus PSSI peridoe 2016-2020;

3. Kode Disiplin PSSI 2018;

4. Keputusan Sidang Komisi Banding PSSI pada hari Kamis 25 Oktober 2018.

Memutuskan:

- Menghukum Sdr. Ezechiel N'douassel berupa larangan bermain sebanyak lima (5) kali. 

-Menghukum Sdr. Bojan Malisic berupa larangan bermain sebanyak empat (4) kali. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved