Tanjungpinang Terkini
Empat Ribu Warga Tanjungpinang Terancam Diblokir oleh Disdukcapil. Ternyata Ini Penyebabnya
Sebanyak 4.000 orang warga Tanjungpinang terancam diblokir dalam pengurusan KTP Elektronik
TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Sebanyak 4.000 orang warga Tanjungpinang terancam diblokir dalam pengurusan KTP Elektronik (e-KTP) oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Dalam Negeri.
Pemblokiran ini dilakukan bila ada warga yang usinya 23 tahun namun belum pernah melakukan perekaman e-KTP.
"Itu kebijakan Dirjend Disdukcapil Kementerian Dalam Negeri lantaran belum juga melakukan perekaman e-KTP diusia 23 tahun ke atas. Data mereka akan segera diblokir pada 31 Desember 2018 ini," kata Kadisdukcapil Kota Tanjungpinang Irianto ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (13/11/2018) sore.
Baca: Usia 23 Tahun Belum Rekam KTP Siap-Siap Saja Diblokir. Ini Isi dari Kebijakan Dirjend Disdukcapil
Baca: 30 Ribuan E KTP Sudah Tiba di Kecamatan Batam Kota
Baca: Urus Perekaman E KtP Tercepat, Daerah Dapat Mobil dan Motor
Irianto menjelaskan, mereka akan mendapatkan kerugian besar dalam mengurus keperluan apapun yang menggunakan KTP. Salah satunya saat mengurus keperluan yang berkaitan dengan surat dan administrasi kepemerintahan.
"Kayak urus yang berkaitan dengan bank, BPJS dan kepentingan lainnya tidak bisa. Mereka harus segera mengurus atau merekam e-KTP dulu. Itu program secara nasional akan diblok langsung dari pusat," ungkapnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat luas ataupun perangkat ditingkat RT RW untuk memberitahukan kepada warganya bagi yang berumur 23 tahun ke atas namun belum pernah mengurus e-KTP untuk menyegerakan diri ke Disdukcapil kota Tanjungpinang. Karena hal itu sangat merugikan warga yang bersangkutan bilamana tak melakukan pengurusan.
"Semua urusan bakal susah mereka. Makanya kita minta segera urus. Batas waktunya akhir tahun ini," katanya.
Sementara itu, untuk warga Tanjungpinang yang belum mendapatkan fisik e-KTP meski sudah melakukan perekaman sebanyak 20 ribu orang pemohon. Pihaknya kini menargetkan atau mendahulukan pencetakan e-KTP bagi yang belum pernah melakukan perekaman.
"Stok blangko saat ini tercukupi untuk yang sudah melakukan perekaman. Untuk KTP yang rusak, hilang itu nanti kita berikan surat keterangan (Suket) KTP. Tahun 2019 baru terlayani. Saat ini yang kita targetkan untuk yang belum pernah perekaman e-KTP," tuturnya. (*)