Kerap Dilecehkan hingga Diajak ke Hotel, Simak 5 Fakta Dibalik Kasus Pelecehan Baiq Nuril
Kasus Baiq Nuril Maknum, seorang pegawai honorer yang kembali terancam masuk penjara dengan denda Rp 500 juta akibat kasus UU ITE jadi sorotan.
Kerap Dilecehkan hingga Diajak ke Hotel, Simak 5 Fakta Dibalik Kasus Pelecehan Baiq Nuril

TRIBUNBATAM.id - Kasus Baiq Nuril Maknum, seorang pegawai honorer yang kembali terancam masuk penjara dengan denda Rp 500 juta akibat kasus UU ITE mendapatkan perhatian banyak pihak.
Ia dilaporkan Kepala Sekolah SMU 7 Mataram atas dugaan penyebaran rekaman telepon yang mengandung kasus asusila.
Namun setelah menjalani beberapa sidang, Baiq Nuril dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti telah melakukan penyebaran rekaman telepon tersebut.
Baca: Dituduh Sebarkan Percakapan Asusila, Baiq Nuril : Pak Presiden, Saya Minta Keadilan, Saya Korban
Baca: Cara Ikut Lelang Online Barang Gratifikasi BMN Mulai Parfum hingga Jam Tangan. Cek Link Disini
Baca: Putri Ahok Curhat Lewat Insta Story Instagram Komentari Film A Man Called Ahok
Berikut adalah fakta-fakta kasus Baiq Nuril yang menyita perhatian banyak pihak :
1. Pernah diajak ke hotel oleh Kepala Sekolahnya
Dikutip dari TribunJabar.com, SAFENet, sebuah lembaga yang mendampingi Baiq Nuril menjelaskan bahwa pelecehan seksual yang dialami oleh Nuril tidak hanya terjadi satu kali.
Nuril sering kali menerima telepon dari Kepala Sekolah SMA 7 Mataram yang bernada pelecehan.
Bahkan Nuril beberapa kali diajak untuk menginap di sebuah hotel.
Awalnya Nuril tidak berani melaporkan tindakan tersebut karena takut dipecat dari pekerjaannya, namun setelah kejadian pelecehan itu terjadi beberapa kali akhirnya Nuril memberanikan diri untuk merekam percakapan tersebut.
Bahkan dalam percakapan telepon tersebut, Kepala Sekolah bercerita bahwa dirinya melakukan perselingkuhan dengan bendaharanya.
2. Tagar #SaveIbuNuril Trending
Dilansir dari Tribunnews.com, tahun 2017 lalu Baiq Nuril dinyatakan tidak bersalah, namun kini terancam pidana kurungan 6 bulan dengan denda Rp 600 Juta setelah Mahkamah Agung (MA) membantalkan vonisnya.
Putusan tersbut membuat sejumlah warganet geram dan muncul tagar #SaveIbuNuril.
Tagar #SaveIbuNuril (14/11/2018) menjadi trending di Twitter.