CPNS 2018

INFO CPNS 2018 - Standar Kelulusan Tes SKB Tak Pakai Passing Grade Tapi Pakai Skala Nilai Ini

Bagi peserta yang telah lolos passing grade di tahap SKD, sebaiknya sudah mulai mempersiapkan strategi untuk menghadapi SKB.

TRIBUN JABAR
cpns 2018 

TRIBUNBATAM.id - Setelah sebelumnya standar passing grade SKD menjadi masalah karena banyak yang lolos, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada standar passing grade untuk tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.

Dalam jadwal yang ada, tes SKB akan dimulai setelah tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) selesai.

Tahap tes SKB akan dilalui peserta yang berhasil lolos tahap SKD.

Pelaksanaan SKB akan dijadwalkan sekitar tanggal 22 hingga 28 November 2018.

Sedangkan pengumuman akhir direncanakan sekitar minggu pertama pada bulan Desember 2018.

Bagi peserta yang telah lolos passing grade di tahap SKD, sebaiknya sudah mulai mempersiapkan strategi untuk menghadapi SKB.

Baca: Lolos Tahap SKD CPNS 2018, Siapkan Strategi Hadapi SKB, Catat Jadwalnya

Baca: Dukun Ini Ngaku Bosan Makan Daging Manusia, Bawa Potongan Tubuh Manusia Saat Serahkan Diri ke Polisi

Baca: INFO CPNS 2018 - Akhirnya, Kepala BKN Bocorkan Siapa Pengisi Formasi Kosong CPNS 2018

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai peserta yang lolos ke tahap SKB.

Pengumuman resmi CPNS 2018 diundur seiring dengan menunggunya kebijakan dari pemerintah.

Calon peserta tes SKD Kabupaten Kepulauan Anambas sedang bersiap akan mengikuti tes, Selasa (13/1/2018)
Calon peserta tes SKD Kabupaten Kepulauan Anambas sedang bersiap akan mengikuti tes, Selasa (13/1/2018) (TRIBUNBATAM.id/SEPTYAN MULIA ROHMAN)

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan akan membuat kebijakan baru untuk mengantisipasi banyaknya peserta calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 yang tak lolos dalam tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).

Deputi Bidang SDM aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pihaknya tengah mengkaji dua opsi kebijakan.

Opsi pertama yakni dengan menurunkan passing grade atau ambang batas kelulusan SKD.

Kedua, dengan menerapkan sistem perangkingan dari jumlah total nilai tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

"Nantinya akan ada kebijakan, kebijakan pastinya, misalnya, ada kebijakan baru untuk mengakomodasi peserta yang tidak lulus, seperti apa diaturnya, apakah passing grade diturunkan, apakah ranking, kami carikan jalan fair," ujar Setiawan melansir Kompas.com.

Kebijakan baru yang akan tertuang dalam peraturan menteri tersebut bertujuan untuk menghindari kekosongan formasi jabatan baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.

Seiring dengan ditundanya pengumuman CPNS 2018, BKN menginformasikan jika tidak ada passing grade ketika tes SKB nantinya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved