CPNS 2018

KemenpanRB Bagi Peserta Tes SKB CPNS 2018 Jadi 2 Kelompok. Simak Isi Permenpan No 61 Tahun 2018

Menteri PANRB mengeluarkan PermenpanRB 61/2018 yang membagi peserta tes SKB menjadi dua kelompok. Simak isi aturan tersebut.

TRIBUN SOLO
Lowongan CPNS 2018 

TRIBUNBATAM.id - Menteri PANRB mengeluarkan peraturan MenpanRB nomor 61 tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS 2018 (PermenpanRB 61/2018).

Dalam aturan tersebut berisi kejutan terkait aturan tata cara pengisian formasi kosong. 

Dalam PermenpanRB 61/2018, diberi ketentuan bahwa akan ada 2 kelompok dalam seleksi kompetensi bidang (SKB). 

Kelompok pertama adalah mereka yang lulus passing grade secara murni dalam SKD CPNS 2018, dan kelompok kedua adalah mereka yang tak lolos passing grade, tetapi dapat mengikuti SKB akibat aturan baru dalam PermenpanRB 61/2018.

Baca: INFO CPNS 2018 - Tak Akan Berubah! Pelamar CPNS 2018 Lolos Passing Grade SKD Otomatis Ikut Tes SKB

Baca: Sama-sama Beri Klarifikasi Lewat Instagram, Ini Beda Foto Unggahan Gisel dan Gading Marten

Baca: Bercerita Tentang Cinta, Simak Yuk Lirik Lagu Cara Lupakanmu Gisella Anastasia

Baca: Selama 6 Bulan, Imigrasi Batam Sudah Cetak 29.155 Paspor

Namun Pasal 6 PermenpanRB 61/2018 perlu dicermati lebih lama untuk memahami cara pengisian formasi kosong tersebut. 

Dikutip dari Warta Kota, berikut isi pasal 6 PermenpanRb 61/2018 tersebut. 

Tapi sebelumnya mari simak lebih isi pasal 6 PermenpanRB tersebut : 

Pasal 6

(1) Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar, diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama;
b. apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik;
c. jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama;
d. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK; dan
e. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

(2) Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.
(3) Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.

Dari ketentuan di Pasal 6 dapat diketahui bahwa kelompok pertama dan kelompok kedua tak akan bersaing untuk memperebutkan alokasi formasi yang akan menjadi CPNS 2018. 

Artinya disini mereka yang lulus passing grade secara murni akan bersaing dengan sesama yang lulus passing grade secara murni. 

Sedangkan mereka yang lolos ke SKB karena sistem perankingan sesuai PermenpanRB 61/2018, maka akan bersaing dengan sesama peserta yang lolos ke SKB karena sistem perankingan total skor. 

Untuk membahas pasal 6 PermenpanRB 61/2018, maka mesti dibahas dengan mensimulasikannya. 

Mari kita mensimulasikannya dengan mengandaikan di sebuah instansi alokasi formasi ada 5. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved