BATAM TERKINI
Sambil Bawa Kertas, Satu Terdakwa Kasus Sabu 1,6 Ton Bersimpuh di Hadapan Hakim. Ini Isi Kertasnya
Chen Meisheng satu dari lima terdakwa kasus sabu 1,6 ton tiba-tiba bersimpuh di hadapan majelis hakim membawa kertas dengan tulisan cina.
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Aksi Chen Meisheng satu dari lima terdakwa kasus sabu 1,6 ton menyita perhatian pengunjung sidang saat disidangkan mereka di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (22/11//2018) sore.
Sebab, begitu tiba di kursi pengunjung, pria yang sudah tidak muda itu lagi, langsung ke kursi terdakwa dengan membawa secarik kertas berisikan tulisan. Dan berkali-kali bersimpuhdi hadapan ketiga mejelis hakim.
Aksi pria asal Lianjiang, Fuzhou, China sempat membuat riuh suasana sidang yang semula hening. Ketua Majelis Hakim Muhammad Chandra, dididampingi dua anggota Majelis Yona Lamerosa Ketaren dan Redite Ika Septina sempat kaget melihat aksi terdakwa Chen Meisheng. “Ini apa-apaan ini?,” cetus Chandra.
Meski hakim Chandra mengeluarkan sepatah kata itu, lantaran tidak mengerti bahasa Indonesia, Chen Meisheng tetap bersimpuh di hadapan hakim.
“Sudah-sudah, pengawal silakan amankan ini. Ini bukan tempat apa ya (tempat dan waktunya minta maaf). Kan ada agendanya. Sekarang kan agendanya bukan. Sudah-sudah, saya minta jangan buat itu (sujud-sujud),” terang Chandra.
Baca: Gisel Gugat Cerai Gading - Gading Marten: Saya Sangat Berharap Tidak Ada Asumsi yang Tidak Benar
Baca: Persib bandung vs Perseru Serui - Live Indosiar Jam 18.30 WIB. Gomez: Tak Ada Lagi Permainan Buruk
Baca: Seorang ABG Diperkosa dan Orangtuanya Dipolisikan Setelah Tonjok Pemerkosanya. Ini Kata Hotman Paris
Baca: Video & Lirik Lagu Ketika Nafas Berakhir, Akhwayn Feat Ustadz Abdul Somad, Baru 3 Jam Ribuan View
Baca: Curiga saat Alarm Berbunyi, Seorang Penumpang Tujuan Semarang Tertangkap Bawa Sabu di Hang Nadim
Usai diperintahkan oleh hakim Chandra, pengawal para terdakwa dari Kejaksaan Negeri Batam dan juga penerjemah bahasa Stiven Kusuma meredahkan Chen Meisheng.
Sementara beberapa terdakwa lainnya yang duduk di kursi pengunjung dengan pengawalan ketat, hanya melihat aksi Chen Meisheng sujud di depan hakim.
Terdakwa membawa bertuliskan bahasa China yang merupakan pembelaan yang ditulis tangan yakni kronologis. Versi terdakwa yang disampaikan kepada penerjemah ini, mereka hanya lah korban dengan upah yang didapat bila barang haram itu sampai ke Batam.
“Jadi dalam surat ini hanya sebuah kronologis. Bentuk permohonan gitulah. Tapi saya belum memahami sepenuhnya isi surat ini. Saya belum baca. Tunggu saya baca dulu ya,” kata Stiven.
Pada sidang lanjutan bernomor perkara 591/Pid.Sus/2018/PN Btm itu, beragendakan pledoi atau pembacaan nota pembelaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir saat itu adalah Rumondang Manurung, sementara tidak didampingi penasihat hukum dari Jakarta. Sidang dilanjutkan pekan depan.
Sebelumnya pada sidang tuntutan pada Selasa, 30 Oktober 2018, JPU menuntut dengan menjatuhkan pidana mati terhadap keempat terdakwa sabu 1,6 ton itu. Mengulas kembali, penangkapan sabu 1,6 dan 1 ton di perairan Kepri Februari 2018 sempat menghebohkan pemberitaan.
Tidak saja lokal, namun sejumlah media nasional ikut memberitakan peristiwa penangkapan itu. Sidang Selasa kemaren, tak luput dari penjagaan ketat pihak kepolisian. (leo)