CPNS 2018
CPNS 2018 - Update Terbaru, 260 Instansi Siap Umumkan Hasil SKD dan Peserta SKB. Klik Link Disini
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri telah memberitahukan banyaknya instansi yang sudah siap rilis pengumuman hasil SKD CPNS 2018.
TRIBUNBATAM.id - Menjelang pelaksanaan tes seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2018, sebanyak 260 instansi siap merilis pengumuman hasil SKD dan peserta SKB.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri telah memberitahukan banyaknya instansi yang sudah siap rilis pengumuman hasil SKD CPNS 2018.
Menurut BKN, hingga Jumat (30/11/2018) malam, sudah ada sebanyak 316 instansi yang sudah selesai di verifikasi dan validasi (verval) level 1.
Hal itu menunjukkan proses verval hasil SKD telah selesai dan tinggal diumumkan oleh masing-masing instansi.
BKN telah mengumumkan update terbaru verval SKD CPNS 2018 lewat akun Twitter resminya, @BKNgoid, Jumat (29/11/2018) malam.
Baca: Jojo Hingga The Minion ikut Tes CPNS 2018, Begini Katanya Saat Ditanya Pilih Hadapi Lawan Atau Soal
Baca: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 BKN. Download Link Mulai Sabtu Besok Pukul 16.00
Baca: CPNS 2018 - Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Kemenlu. 268 Orang Lulus. Klik Pengumuman & Link Disini
Dalam update-an tersebut, BKN memberitahukan hasil verval per level.
Pada level 1, sudah ada sebanyak 260 ditambah 56, total 316 instansi yang sudah di verval oleh BKN dan seluruh data dirilis ke instansi masing-masing.
Di level 2 sudah ada sebanyak 10 instansi yang sudah di verval oleh BKN.
Level 3 terdapat sebanyak 88 instansi yang sudah di verval.
Sedangkan level 4 sudah ada sebanyak 139 instansi yang diverval oleh BKN.
Dalam proses verval hasil ujian SKD, BKN menerapkan empat verval.
Dilansir dari Banjarmasinpost.co.id dan laman resmi BKN, Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menjelaskan terdapat empat level verval hasil SKD oleh BKN sebagai pelaksana Panselnas.
Dijelaskannya, proses verval SKD pada level IV disupervisi oleh salah satu Pejabat Pratama di Lingkungan Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian BKN.
Pada verval level III, Ridwan menyebutkan proses tersebut dilakukan oleh Pejabat Pratama unit kerja lainnya di lingkungan BKN.
Pada level II, prosesnya dilaksanakan oleh salah satu Deputi BKN.