FAKTA BARU Pembunuhan Ciktuti Iin Puspita. Polisi Ungkap Ada Seorang Wanita Bisa Jadi Saksi Kunci

Pihak kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Ciktuti Iin Puspita (22) yang mayatnya disimpan dalam lemari. Simak 6 fakta barunya.

Youtube.com
Mayat dalam Lemari 

FAKTA BARU Pembunuhan Ciktuti Iin Puspita. Polisi Ungkap Ada Seorang Wanita Bisa Jadi Saksi Kunci

TRIBUNBATAM.id, JAKATA - Pihak kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Ciktuti Iin Puspita (22) yang mayatnya disimpan dalam lemari oleh pelaku dan menemukan fakta baru terkait kasus pembunuhan itu.

Iin Puspita yang tewas tersebut tinggal di kos 21 Jalan Mampangprapatan, VIII Gang Senang Kompleks Bapenas RT 3 RW 1, Tegal Parang, Mampangprapatan.

Beikut adalah fakta-fakta dari kasus pembunuhan tersebut, yang TribunWow rangkum dari TribunJakarta.com :

1. Ada Seorang Wanita yang Bisa Jadi Saksi Kunci

Sebelum korban dihabisi nyawanya oleh pelaku Sabtu (17/11/2018) terkuak bahwa korban mengajak pelaku NR untuk menemani empat pria langganan korban di sebuah tempat hiburan malam namun bukan lokasi kerja keduanya.

Tak hanya bersama dengan NR, korban juga ternyata mengajak satu lagi teman wanitanya untuk turut menemani empat pelanggan tersebut.

Baca: Seorang Turis Ngamuk. Saat Asyik Spa Tanpa Busana, Mendadak Pria Pemilik Spa Nyelonong Masuk Kamar

Baca: Sudah Terbang 29 Menit, Pesawat Wings Air Balik Lagi ke Kualanamo, Simak Kesaksian Bupati Tapteng

Baca: Kementerian Perhubungan Ungkap Kondisi Pesawat Lion PK-LQP JT610 Sehari Sebelum Jatuh

Baca: BERITA PERSIB - Jika Ingin Tampil di AFC 2019, Persib Bandung Harus Penuhi 2 Syarat Ini

Baca: Maria Walanda Maramis Sosok Pahlawan Nasional yang Jadi Google Doodle Hari Ini. Siapa Dia?

Menurut keterangan pihak kepolisian, wanita yang ikut bersama NR dan juga korban, bisa menjadi saksi kunci dari kasus pembunuhan ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar di kamar kos korban, Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2018).

"Ada seorang wanita lagi yang bersama korban dan pelaku untuk menemani empat pelanggan pria tersebut, nah wanita itu bisa jadi saksi kunci," kata Kombes Indra.

2. Dijanjikan 1,8 Juta oleh Korban

Diberitakan sebelumnya, bahwa pertikaian bermula lantaran perselisihan masalah uang.

Mayat dalam lemari berjenis kelamin perempuan itu ditemukan di rumah kos Jalan Mampangprapatan VIII Gang Senang Kompleks Bapenas RT 03 RW 01, Tegal Parang, Mampangprapatan, Selasa (20/11/2018).
Mayat dalam lemari berjenis kelamin perempuan itu ditemukan di rumah kos Jalan Mampangprapatan VIII Gang Senang Kompleks Bapenas RT 03 RW 01, Tegal Parang, Mampangprapatan, Selasa (20/11/2018). (Warta Kota/Feryanto Hadi)

Korban menjanjikan akan memberikan uang sebesar 1.2 Juta.

Namun, dihimpun dari laporab kepolisian, korban sebenarnya menjanjikan pelaku akan memberikan uang sebesar 1.8 Juta namun hanya diberikan sebesar 500 Ribu.

Tips yang tidak sesuai dengan yang korban janjikan tersebut yang kemudaian membuat NR sakit hati dan mengadukan hal tersebut pada pacarnya yang juga merupakan pelaku berinisial Y.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved