BATAM TERKINI
Kerugian Negara Rp 3,1 Miliar. Selama 2018, BPOM Kepri Ungkap 10 Kasus Peredaran Obat Berbahaya
Menjelang Natal dan Tahun Baru, BPOM Kepri juga akan segera melakukan penertiban terhadap makanan yang melanggar aturan BPOM.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala BPOM Kepri, Yosef Dwi Irwan mengungkapkan, saat ini puluhan kasus pelanggaran penggunaan obat dan makanan terjadi di wilayah hukum Provinsi Kepulauan Riau
"Selama 2018 dari Januari hingga Desember, kami sudah melakukan proses hukum sebanyak 10 kasus pelanggaran dengan total nilai kerugian sebanyak Rp 3,1 miliar," jelasnya.
Maraknya penertiban yang dilakukan oleh BPOM Kepri, diharapkan dapat memutus suplai obat dan bahan berbahaya di Kepri.
"Ini merupakan upaya pencegahan dan memutus mata rantai peredaran obat dan bahan berbahaya di Kepri," ujarnya.
Yosef melanjutkan, menjelang Natal dan Tahun Baru, BPOM Kepri juga akan segera melakukan penertiban terhadap makanan yang melanggar aturan BPOM.
"Kan kosmetik sudah, sebentar lagi menjelang akhir tahun giliran makanan yang akan ditertibkan," paparnya.
Sebelumnya penertiban yang dilakukan di beberapa titik oleh BPOM Kepri, ialah untuk melindungi konsumen dari kosmetik maupun bahan berbahaya lainnya.
"Bentuk komitmen BPOM untuk melindungi masyarakat dari obat ataupun bahan berbahaya lainnya diwilayah Kepualauan Riau," tuturnya. (drs)