Suami Inneke Koesherawati Disebut Sewakan Bilik Asmara di Lapas Sukamiskin. Segini Tarifnya
Dakwaan jaksa KPK Trimulyono Hendardi pada sidang pertama Wahid Husen, menyebut Fahmi mendapat fasilitas istimewa di dalam tahanan.
TRIBUNBATAM.id - Bilik asmara di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) ternyata benar adanya. Bahkan, suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah disebut-sebut mengelola bilik tersebut selama di Lapas Sukamiskin Bandung.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, pada Rabu (5/12/2018), suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah disebut jaksa mengelola bilik asmara bertarif Rp 650 ribu.
Dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Trimulyono Hendardi pada sidang pertama Wahid Husen, menyebut Fahmi mendapat fasilitas istimewa di dalam tahanan.
Saat menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Kalapas Wahid Husen membolehkan terpidana Fahmi membangun saung atau gubuk, dan kebun herbal di dalam areal Lapas Sukamiskin.
Fahmi juga mendapat izin membangun ruangan berukuran 2 x 3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur, biasa disebut sebagai bilik asmara para terpidana dengan suami atau istri, saat berkunjung.
"Salah satunya untuk melakukan hubungan badan suami-istri, baik itu dipergunakan Fahmi saat dikunjungi istrinya (artis Inneke Kusherawati, Red), maupun disewakan Fahmi kepada warga binaan lain dengan tarif sebesar Rp 650 ribu, sehingga Fahmi mendapatkan keuntungan yang dikelola oleh Andri," ujar Trimulyono Hendardi, dalam sidang perdana, kemarin.
"Keistimewaan apa lagi yang diberikan Wahid pada Fahmi?" Jaksa menyebut, Fahmi mendapatkan kemudahan dari terdakwa dalam hal izin berobat ke luar lapas.

Seperti mengecek kesehatan secara rutin di dua rumah sakit di Bandung. Pelaksanaan izin berobat biasanya dilakukan setiap Kamis.
"Namun setelah berobat, Fahmi tidak langsung kembali ke lapas, melainkan mampir ke rumah kontrakannya di Perum Permata Arcamanik Blok F No 15-16 Sukamiskin, Pacuan Kuda, Bandung dan baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada hari Senin," kata Trimulyadi.
Kresno Anto Wibowo, jaksa lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengimbuhkan, Fahmi juga menikmati fasilitas istimewa dibandingkan narapidana lainnya.
Kamar yang ditempati Fahmi dilengkapi berbagai fasilitas di luar standar kamar lapas.
"Antara lain dilengkapi televisi berikut jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furnitur dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL). Fahmi juga diperbolehkan menggunakan telepon genggam (HP) selama di dalam Lapas," ujar Kresno Anto Wibowo.
Menurut dakwaan, Fahmi memiliki seorang asisten bernama Andri Rahmat, juga terdakwa dalam kasus ini namun berkasnya terpisah. Andri merupakan terpidana yang meringkuk di Lapas Sukamiskin atas kasus pembunuhan yang divonis 17 tahun penjara.
Fahmi juga didampingi asisten lainnya, seorang terpidana bernama Aldi Chandra.
"Oleh Fahmi, masing-masing asisten digaji Rp 1,5 juta per bulan. Terdakwa selaku Kalapas Klas 1 Sukamiskin mengetahui berbagai fasilitas yang diperoleh Fahmi namun terdakwa membiarkan hal tersebut terus berlangsung. Bahkan Fahmi dan Andri diberikan kepercayaan untuk berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin, seperti jasa merenovasi kamar (sel) dan jasa pembuatan saung," ujar Kresno.