Reaksi Deputi BP Batam soal Dilebur ke Pemko, Bambang: Saya Siap Kembali ke Kepolisian
Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Bambang Purwanto mengatakan, saat ini mereka para pimpinan dan pegawai di BP Batam,
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id - Spekulasi nasib Deputi di BP Batam menjadi perbincangan usai keputusan Presiden Jokowi yang akan melebur BP Batam ke Pemko Batam.
Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Bambang Purwanto mengatakan, saat ini mereka para pimpinan dan pegawai di BP Batam, masih menunggu arahan selanjutnya dari pemerintah pusat mengenai peralihan kewenangan ke Pemko Batam.
Bambang Purwanto menanggapi keputusan itu sebagai hal yang biasa.
Memang saat rapat terbatas kemarin, dicapai beberapa poin keputusan.
Pertama, BP Batam tidak dibubarkan.
Kedua, jabatan Kepala BP Batam dirangkap secara ex-officio oleh Wali Kota Batam.
Ketiga pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam tetap dilakukan, dipimpin ex-officio Wali Kota.
Keempat, peraturan yang mengatur pelaksanaan rangkap jabatan Kepala BP Batam secara ex-officio Wali Kota sedang disiapkan.
"Kita ikut keputusan pemerintah dari Menko Perekonomian. Yang kemarin ada poin 1 sampai 4 itu, kita tunggu surat keputusannya," kata Bambang.
Sembari menunggu SK keluar, pihaknya masih melaksanakan tugas seperti biasa.
Tak ada yang berubah. Disinggung soal keputusan mendadak soal BP Batam dari pemerintah pusat ini, Bambang menanggapinya sebagai sesuatu yang biasa.
"Saya biasa saja. Saya polisi. Saya dipekerjakan di BP Batam. Saat saya tak dipakai lagi, saya kembali ke kepolisian," ujar polisi dengan pangkat bintang dua ini.
Langgar UU
Ombudsman RI juga buka suara soal kondisi yang terjadi di BP Batam saat ini. Anggota Ombudsman Laode Ida menilai, pemosisian Wali Kota Batam ex-officio Kepala BP Batam melanggar undang-undang.
Dikatakan, Presiden Jokowi tidak boleh membuat kebijakan dalam pengelolaan BP Batam yang melanggar UU.