BATAM TERKINI

Pemko Batam Raup Rp 13,58 Miliar Selama Program Penghapusan Denda PBB-P2

Pemerintah Kota Batam memperpanjang program penghapusan denda PBB-P2 hingga 31 Desember mendatang, ini hasilnya.

via intisarionline
Ilustrasi 

Pemko Batam Raup Rp 13,58 Miliar Selama Program Penghapusan Denda PBB-P2

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Batam Raja Azmansyah mengakui program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berdampak cukup signifikan terhadap pembayaran piutang pajak.

Raja menjelaskan target PBB-P2 Kota Batam tahun ini sebesar Rp 158,58 miliar dan Rp 30 miliar di dalamnya adalah piutang pajak.

"Sejauh ini piutang yang terbayar melalui program penghapusan denda ini mulai dari 13 November lalu sampai dengan sekarang berjumlah Rp 13,58 miliar," ujar Raza, Rabu (19/12/2018).

Ia menambahkan total piutang yang sudah terbayar dari Januari 2018 hingga Desember sebesar Rp 28,739 miliar.

Baca: Apartemen dan Condotel Cipta Sky Park Batam Tersedia Tiga Pilihan Tipe

Baca: Yusfa Hendri : Sebelum 2018 Berakhir, Pasar Induk Sudah Harus Dikosongkan

Baca: Derita Nenek Berusia 100 Tahun Setelah Suami Meninggal, Jual Beras Raskin Agar Bisa Beli Lauk

Sedangkan total realisasi PBB-P2 di tahun 2018 sampai sekarang ini berjumlah Rp 147 miliar.

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperpanjang program penghapusan denda PBB-P2 hingga 31 Desember mendatang.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Batam nomor 305 tahun 2018 tertanggal 13 November 2018.

Keputusan Wali Kota menyatakan pembebasan denda PBB-P2 berlaku selama 30 hari terhitung 8 November.

"Kami mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan insentif dari Walikota ini," kata Raja. (rus)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved