Wanita Ini Tak Menyangka Pria yang Dikenal di Diskotik & Mengajak ke Hotel Ternyata Merampok Dirinya

Tersangka kemudian meninggalkan korban seorang diri. Barang milik korban berupa jam tangan merek Alba, handphone dan peralatan kosmetik dibawa kabur

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM/EKO SETIAWAN
SM (50) pelaku pencabulan terhadap bocah 10 tahun diborgol di Polsek Bengkong, Selasa (12/9/2017) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Wanita ini tidak menyangka, pria yang dikenalnya di sebuah diskotik, kemudian merampok dirinya pada Jumat (30/11/2018) dinihari lalu.

Pria bernama Jefri Sani itu dikenalnya saat dugem di sebuah diskotik di kawasan Nagoya.

Usai perkenalan itu, HU kemudian diajak Jefri Sani ke sebuah hotel dan ia memenuhi ajakan itu.

Baca: Habib Bahar bin Smith Resmi Ditahan Setelah Diperiksa Selama 6 Jam Lebih Selasa Malam

Baca: LIGA 1 2019 - Karena Alasan Ini, PSS Sleman Kabarnya Tidak Pakai Cristian Gonzales di Liga 1 2019

Baca: MU Pecat Jose Mourinho, Pelatih Liverpool dan Chelsea Sampaikan Ucapkan Simpati: Ini Katanya

Baca: 7 Narapidana di Karimun Ini Diusulkan Dapat Remisi Natal, Ini Alasan Karutan Tanjungbalai Karimun

Tapi, HU ternyata tidak dibawa ke hotel, melainkan ke sebuah gedung kosong di samping kantor KPLP Batuampar.

Di tempat itu, Jefri merampas barang-barang berharga miliknya dan ia juga mendapat perlakukan kekerasan.

Tersangka kemudian meninggalkan korban seorang diri. Barang milik korban berupa jam tangan merek Alba, handphone dan peralatan kosmetik dibawa kabur.

Korban yang tak terima atas perlakuan itu, langaung melapor ke Mapolsek Batu Ampar.

Tidak butuh waktu lama bagi polisi, pada Rabu, (12/12/2018) siang, tersangka diringkus di kawasan Sungai Panas Batam.

Kapolsek Batu Ampar, AKP Reza Morandi Tarigan mengatakan, peristiwa ini terjadi Jumat (30/11/2018) dini hari lalu.

Saat itu, tersangka mengajak korban ke sebuah Hotel, dan korban memenuhi ajakan itu.

"Namun, tersangka bukan mengarah ke hotel yang disepakati, melainkan menuju ke sebuah gedung kosong, di samping kantor KPLP Batuampar," katanya, Rabu (19/12/2018).

Di lokasi itulah, kata Reza, tersangka melakukan perampasan barang barang yang ada didalam tas korban.

"Tersangka ini juga melakukan tindakan kekerasan kepada korban dengan memukul korban hingga tersungkur," ujarnya.

Berdasarkan laporan korban ke Mapolsek Batu Ampar, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga kemudian tersangka diringkus di kawasan Sungai Panas Batam pada  Rabu, (12/12/2018) siang.

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka ini malah melakukan perlawan kepada petugas, dan berusaha kabur," ucapnya.

Polisi kemudian mengambil tindakan tegas, dengan mengadiahi tersangka timah panas yang bersarang di kakinya.

Tersangka kin harus bertanggungjawab atas perbuatannya sambil menunggu proses hukum selanjutnya. (dra)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved