RESMI. Ahok Bebas 24 Januari 2019. Dapat Remisi Natal
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapatkan remisi Natal sehingga dipastikan bebas pada 24 Januari 2019
TRIBUNBATAM.id - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapatkan remisi Natal sehingga dipastikan bebas pada 24 Januari 2019.
Ahok mendapatkan pengurangan masa hukuman selama satu bulan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas Satu 1 Cipinang Dwi Andika Prasetyo mengatakan, waktu bebas tersebut diperoleh Ahok setelah mendapat remisi natal selama satu bulan.
Baca: Ahok Beri Kejutan saat Bebas 24 Januari 2019. Fifi Lety Indra Tepis Hoax
Baca: Sebelum Terima Surat Bebas, Ahok Harus Pindah Dulu ke Lapas Cipinang. Ini Alasannya!
"Berdasarkan ketentuan warga binaan atas nama Ahok akan pulang bila tidak ada halangan yang berarti tanggal 24 Januari 2019," ujar Andika di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018).
Andika menjelaskan, sebelum bebas Ahok akan dipindahkan dari Mako Brimob Depok ke Lapas Kelas 1 Cipinang.
"Yang bersangkutan ialah warga binaan Lapas Cipinang hanya penempatannya aja tahanan di ruang Mako Brimob secara teknis pelepasan akan di lakukan di LP Cipinang," jelasnya.
Sebelumnya, Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Ahok langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017. Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahok Dipastikan Bebas Pada 24 Januari 2019", https://regional.kompas.com/read/2018/12/25/17362521/ahok-dipastikan-bebas-pada-24-januari-2019.
Penulis : Ryana Aryadita Umasugi
Editor : Aprillia Ika