Gunung Anak Krakatau Erupsi, Kapal dan Wisatawan Dilarang Melintas Atau Dekati Pulau Krakatau

Kemhub mengingatkan wisatawan dan kapal-kapal yang melintas untuk tidak mendekati Pulau Krakatau selama Gunung Anak Krakatau erupsi.

KONTAN
Ilustrasi. Kondisi gunung Anak Krakatau saat erupsi 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengingatkan masyarakat atau wisatawan dan kapal-kapal yang melintas untuk tidak mendekati Pulau Krakatau selama Gunung Anak Krakatau tengah erupsi.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemhub melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten telah mengeluarkan Surat Edaran No. UM.003/371/8/KSOP.Btn-18 tanggal 26 Desember 2018 yang ditujukan kepada para Nakhoda kapal yang akan dan/atau sedang berlayar di Selat Sunda, khususnya perairan Banten. Isinya meminta tidak melintas mendekati Pulau Krakatau.

Kepala Kantor KSOP Kelas I Banten, Herwanto menyampaikan, pihaknya juga mengimbau kepada para nakhoda untuk selalu memonitor dan memantau berita cuaca melalui website BMKG serta berita erupsi Gunung Anak Krakatau dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Geologi, Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau.

Serta melalui semua alat yang dapat digunakan untuk menerima berita cuaca di atas kapal, baik itu Navtex, Weather Fax, atau Weather Telex, kemudian melakukan tindakan yang diperlukan sesuai prosedur di atas kapal.

Baca: Steve Emmanuel Dipastikan Beli Kokain dari Sindikat Narkotika Internasional

Baca: Januari Nanti Bakalan Ada Super Blood Moon, Apakah Bisa Disaksikan di Indonesia?

Baca: Dituding Mata-Mata China, Mulai 2019 Donald Trump Larang Perusahaan AS Gunakan Huawei dan ZTE

Baca: Hingga Pertengahan Desember 2018, Pegadaian Sudah Berhasil Jual 4,3 Ton Emas

Baca: Pemerintah Kota Ini Melarang Warganya Memakamkan Mayat. Ternyata Ini Sebabnya!

Herwanto menegaskan, para nakhoda wajib memastikan kondisi permesinan, kemudi dan peralatan navigasi kapal berfungsi dengan baik. Demikian pula dengan kelengkapan alat keselamatan kapal.

Ia melanjutkan, para nakhoda harus melaksanakan pengoperasian kapal sesuai prosedur yang ada, misalnya memastikan dan melaporkan bahwa unit-unit muatan dan kendaraan yang dimuat di atas kapal telah diikat atau dilashing dan aman untuk pelayaran.

"Serta mengecek posisi berlabuh jangkar untuk memastikan kapal tidak larat dan diawaki cukup pada saat kapal labuh jangkar,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/12/2018). (kontan)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved