KARIMUN TERKINI
Muatan Tidak Sesuai Manifest, MV Yosoa Angkut Minyak Mentah. BC Kirim SPDP ke Kejati Kepri
Muatan tanker MV Yosoa yang diamankan Kanwil DJBC Khusus Kepri pada pertengahan November 2018 lalu ternyata bukan bermuatan limbah, akan tetapi minyak
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Muatan tanker MV Yosoa yang diamankan Kanwil DJBC Khusus Kepri pada pertengahan November 2018 lalu ternyata bukan bermuatan limbah, akan tetapi minyak mentah.
Hal tersebut diketahui berdasarkan tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak bea dan cukai (BC) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun.
"Kalau SPDP nya Kanwil BC langsung koordinasi ke Kejati Kepri. Ke kita hanya tembusan saja," kata Kasi Pidsus Kejari Karimun, Andriansyah, Rabu (2/1/2018).
Meski dalam surat tembusan itu tidak dipaparkan secara detail perihal penindakan dan penyelidikan, namun dalam manifest tangker MV Yosoa memiliki muatan yang berbeda.
Baca: Pengendara Motor Kritis Setelah Tabrak Taksi, Kecelakaan Lalulintas Awal Tahun di Batam
Baca: Kronologi Penangkapan Pelaku Pemukulan Wanita saat Sholat di Masjid Samarinda
Baca: KPU Lantik 24 Anggota Anggota PPK Tambahan untuk Tingkat Kota Batam. Ini Nama-namanya
Baca: Manchester City vs Liverpool Upaya Jurgen Klopp Nyaman di Puncak Klasemen Liga Inggris
"Kalau di manifest bawa limbah ternyata hasil minyak mentah. Beratnya sekitar 1,374 ton," ujar Andriansyah.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kasi Pidsus di Kejari Kota Dumai dan Kasi Pidum di Muko-Muko Provinsi Bengkulu itu menjelaskan kelanjutan penanganan kasus MV Yosoa dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
"Yang nangani Kejati karena kesetaraan penyidikan di Kanwil Bea dan Cukai. Nanti tuntutannya juga Kejati Kepri, tapi sidangnya disini," terangnya.
Sebelumnya, dari informasi yang dihimpun, MV Yosoa yang hendak berlayar ke Kalimantan ditegah oleh kapal patroli BC 30005 milik Kanwil DJBC Kepri di Perairan Berakit karena tidak memiliki dokumen yang lengkap.
MV Yosoa kemudian dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri di Kecamatan Meral Kabupaten Karimun untuk diproses lebih lanjut.(ayf)