BATAM TERKINI
Selama 2018, Sudah 2.456 Pasangan Suami Istri Ajukan Perceraian. Kebanyakan Dipicu Faktor Ekonomi
Pengadilan Agama Kelas I Batam, Sekupang mencatat sepanjang tahun 2018 jumlah kasus perkara perceraian mencapai 2.456 kasus di Kota Batam.
Penulis: Alfandi Simamora |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pengadilan Agama Kelas I Batam, Sekupang mencatat sepanjang tahun 2018 jumlah kasus perkara perceraian mencapai 2.456 kasus di Kota Batam.
Tingkat perceraian di Kota Batam tahun 2018 meningkat dibandingkan tahun 2017. Di tahun 2018 kasus perkara perceraian mencapai 2.456 dan masih bersisa 247 kasus.
Sedangkan tahun 2017 hanya mencapai 2.243 kasus perkara perceraian. Angka ini naik sekitar 15 persen.
Humas Pengadilan Agama kelas IA Batam, Ifdhal Tanjung mengungkapkan, perceraian didominasi oleh perempuan yang menggugat cerai.
"Bahkan angka tersebut mengalahkan angka perceraian di Riau, yang masih berada di wilayah hukum lembaga peradilan Pengadilan Tinggai Agama Riau dan Kepri," ungkapnya, Senin (7/1/2019).
Baca: WASPADALAH! Musim Angin Kencang, Berhati-hatilah Melintas di Dekat Tiang Lampu Jalan di Batuaji Ini
Baca: Mulai Besok Bagasi Lion Air Wajib Bayar, Manajemen Bantah Kebijakan Itu Dampak Kecelakaan PK-LQP
Baca: BREAKINGNEWS. Seorang Tahanan di PN Batam Nyaris Kabur, Anakku Ya Allah, Jangan Dipukuli
Baca: Sebut Banyak Berita Simpang Siur, Hari Ini Vanessa Angel Bakal Beri Klarifikasi
Baca: GEMPA HARI INI - Gempa 5.0 SR di Manggarai Barat NTT Senin Pagi Jam 10.48 WIB. Berikut Info BMKG
Ifdhal menyebutkan, penyebab perceraian kebanyakan masih dikarenakan oleh faktor ekonomi yang paling banyak. Selain itu dikarenakan perselingkuhan akibat media sosial dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Kalau umur pasutri yang mengajukan perceraian rata-rata umurnya masih tergolong muda, antara umur 25 hingga 40 tahun," ujarnya.
Lanjutnya, bahwa kasus perceraian yang rata-rata disebabkan faktor ekonomi ini memang berat.
"Menurut saya itu wajar saja kalau pemicunya itu masalah ekonomi, karena saat ini masalah ekonomi di Batam kurang stabil," ungkapnya.
Bahkan Ifdhal mengatakan, banyak persidangan sepihak, dalam arti persidangan hanya dihadiri oleh pihak perempuan saja, sedangkan suami tidak ada.
Hal itu karena suami tidak bertanggung jawab dalam menafkahi istri dan anak-anaknya.
Bahkan saya pernah bertemu istrinya bercerita sampai harus meminjam ongkos untuk pergi ke sini.
"Ini fakta yang saya temukan di sidang, mereka kebanyakan ditinggal oleh suaminya," tuturnya.
Dia juga memberitahu, pasangan suami istri yang mengajukan perceraian rentang waktu pernikahan sebelum bercerai pun tergolong masih seumur jagung.
Di mana hanya sekitar dua sampai lima tahun nikah lalu bercerai.
"Ya mungkin pasangan yang mengajukan cerai ini sebelum menikah tidak memahami hakikat dari pernikahan. Sehingga masalah ini pun susah untuk dimediasi, karena memang sudah terlalu parah," jelasnya. (als)