Lama Tak Tampil di Panggung Hiburan, Aris Idol Dikabarkan Ditangkap Polisi Saat Pesta Sabu
Polda Metro Jaya dalam siarannya menyebutkan Aris Idol ditangkap di Apartemen Aston Lantai 30 terkait penyalahgunaan narkoba
TRIBUNBATAM.id - Jarang terdengar dan tidak tampil di panggung hiburan tanah air, mantan juara Indonesian Idol, Januarisma Runtuwene alias Aris Idol dikabarkan ditangkap polisi.
Januarisma Runtuwene alias Aris Idol dikabarkan ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Kabar penangkapan Aris Idol karena kasus narkoba sudah ramai di media sosial termasuk yang diunggah akun Lambe Turah yang mengutip dari keterangan Kabidhumas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono seperto .
Melalui pesan yang Grid.ID (grup tribunnews) terima, hari Rabu (16/01/2019) pukul 14.30 WIB nanti di Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan dilaksanakan Konferensi Pers terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Pelabuhan Tanjung.
Konferensi Pers tersebut akan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Portal berita Polda Metro Jaya, PMJNews dalam siarannya menyebutkan Aris Idol ditangkap di Apartemen Aston Lantai 30 terkait penyalahgunaan narkoba.
• UPDATE TERBARU - Hari Ini (16/1) Bagasi Lion Air Masih Gratis, Cek Jadwal Mulai Berlakunya
• Menteri Luhut Tinjau Proyek Bandara Internasional Busung: Runway Bisa Buat Pesawat Airbus A380
• VIRAL, Pernah Pacaran 5 Tahun, Pria Ini Datangi Nikahan Mantan Kekasihnya. Ibu Penganten Nangis
• Jadwal Piala Super Italia Malam Ini Juventus vs AC Milan. Live TVRI. Panggung Ronaldo Atau Higuain?
“Berawal dari hasil penangkapan tersangka YW pada hari selasa (8/1/2019) di Jalan Bahagia Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten. Tersangka kedapatan membawa 300 butir Extasi dan sabu seberat 2 gram brutto,” ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalun dikutip dari PMJNews, Rabu (16/1/2019).
Dari tersangka YW didapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika di Apartemen di wilayah Jakarta Selatan.
“Berbekal informasi tersebut kemudian Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan,” terang AKBP Reynold.
Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil menangkap Aris saat berpesta sabu di apartemen bersama teman-temannya.
“Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu, (tim) berhasil melakukan penangkapan yang kemudian dilakukan penggeledahan badan serta rumah dan tempat tertutup lainnya dan di temukan narkotika jenis sabu,” katanya.
Dari hasil keterangan sementara sabu tersebut didapat dari tersangka TB alias AS.
“Sesampainya di Apartemen, AS sudah ditunggu teman-temannya, yaitu tersangka JR, tersangka AY, tersangka AM dan tersangka YS,” ujar AKBP Reynold.
“Kemudian sabu itu dikonsumsi secara bersama-sama dengan cara bergantian sambil minum-minuman ‘Red Label’. Pada saat para tersangka mengkonsumsi sabu, Unit II dari Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok datang dan berhasil mengamankan barang bukti beserta orang yang berada di dalam kamar Apartemen Aston, Kuningan tersebut,” katanya.