TANJUNGPINANG TERKINI
Dua Orang Mengaku Wartawan Peras Pejabat Humas Sekwan DPRD Kepri Hingga Rp 110 Juta. Ini Kata Polisi
Dua orang mengaku wartawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh pihak kepolisian setelah diketahui memeras Rp 110 juta terhadap pejabat Humas Sek

Dua orang mengaku wartawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh pihak kepolisian setelah diketahui memeras Rp 110 juta terhadap pejabat Humas Sekwan DPRD Provinsi Kepri.
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Dua orang mengaku sebagai wartawan tertangkap tangan oleh Kepolisian Polres Tanjungpinang. Dua diantaranya adalah Ilham dan Alfian. Warga Tanjungpinang yang berstatus sebagai LSM dan Wartawan Koran Pemantau Korupsi (KPK).
Tak tanggung-tanggung korbannya adalah Kasubag Humas Sekwan Provinsi Kepri Benito yang mengaku merogoh kocek pribadinya hingga 110 juta.
Pertama melalui bulan Juli 2018 Benito ia mengeluarkan 10 juta. Lanjut bulan Agustus 50 juta dan 50 terakhir pada bulan Januari bulan ini.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi memimpin langsung jalannya ekspos menceritakan kronologi kasus tindak pemerasan terhadap pejabat Humas Sekwan DPRD Kepri oleh dua orang yang mengaku wartawan.
Ia menceritakan bahwa modus yang dilakukan yakni dengan mengancam korbanya untuk memberikan sejumlah uang jika tidak ingin diberitakan dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh Sekwan DPRD Provinsi.
• Basarnas Tanjungpinang Evakuasi Kapal TB Charly Karam di Pulau Ngenang Bintan. Begini Kondisi 5 ABK
• Satu Unit Mobil Taft Tenggelam Usai Tergelincir dari Rakit. 5 Tewas, 2 Orang Dikabarkan Hilang
• Deddy Corbuzier Tawar Murah Mobil Mini Cooper Kepunyaan Driver Ojol, Begini Reaksi Pemiliknya
• Ke Singapura, Kuliner Enak Apa yang Wajib Dicoba? Cobain Kuliner Khas dari 4 Negara Yuk!
"Upaya pemerasan yang dilakukan berkali-kali. Pertama pada bulan Juli 2018 sebanyak 10 juta diminta kepada Benito. Kemudian berlanjut pada bulan Agustus kembali memeras sebanyak 50 juta
dan terakhir pada tanggal 16 Januari kemarin kembali meminta (50 juta) dan kita tangkap setelah adanya laporan," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, Jumat (18/1/2019).
Setidaknya ada 20 juta barang bukti uang hasil pemerasan yang berhasil diamankan dari penangkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Polres Tanjungpinang menangkap dua orang terpisah. Mereka disangkakan dengan ancaman pada 368 dan 369 ancaman 9 tahun penjara.
Pemerasan
KASUS PEMERASAN
OTT Saber Pungli
OTT wartawan tanjungpinang
wartawan peras pejabat sekwan
Kasubag Humas Sekwan DPRD Kepri diperas oknum wart
Polres Tanjungpinang
Kapolres Tanjungpinang
-
Cegah Xeropthalmia, Timbang Anak Langsung Bisa Dapat Vitamin A
-
Ribuan Warga Kurang Mampu Serbu Pengobatan Gratis Karya Bhakti Kesehatan Walubi
-
Sinergisitas TNI-Polri dan Walubi, Hartati Boyong Dokter Spesialis dan Paramedis ke Tanjungpinang
-
Ustaz Abdul Somad Akan Ceramah di Tanjungpinang dan Bintan Sepanjang Hari Jumat Ini
-
Beredar Video Suami Aniaya Istri, Ternyata Dipicu Masalah Selingkuh, Tim Perlindungan Wanita Turun