BATAM TERKINI
Honorer Dishub Okta Dipecat Karena Lakukan Pelanggaran Berat Bawa Taksi Online yang Ditahan Dishub
Sikap Okta Priansyah pegawai honorer Dinas Perhubungan Kota Batam yang membawa taksi online yang ditahan di Dinas Perhubungan Batam.
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Sihat Manalu
Aksi unjuk rasa dilakukan karena ada oknum pegawai Honorer Dishub membawa taksi online yang ditahan tetapi berkeliaran di jalan.
TRIBUN BATAM. ID, BATAM- Sikap Okta Priansyah pegawai honorer Dinas Perhubungan Kota Batam yang membawa taksi online yang ditahan di Dinas Perhubungan, membuat persoalan baru. Sejumlah pengemudi taksi online melakukan unjuk rasa.
Terkait hal itu Kepala Dishub Kota Batam Rustam Effendi menyebut sudah mendengar anak buahnya ditangkap pemilik mobil taksi online yang menjadi barang bukti, yang diamankan beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, Rustam Effendi tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada anak buahnya. "Jelas itu personal, itu pribadi dia. Kami akan ambil tindakan. Jika sudah selesai semua pemeriksaan, kami akan berhentikan dia sebagai pegawai Dishub," kata Rustam.
Rustam mengatakan, pelaku merupakan tenaga honorer yang baru bekerja di Dishub. Dan sesuai hasil pemeriksaan, kunci mobil dibrankas Dishub diambil tanpa sepengetahuan atasannya.
• Driver Taksi Online dan Pangkalan Ribut, Kapolsek Lubuk Baja: Hanya Cekcok, Tak Ada Kekerasan
• Kampanye #BudayaBeberes KFC Tuai Pro dan Kontra, Warganet: Udah Bayar Mahal, Suruh Beberes Sendiri
• Driver Taksi Online dan Pangkalan Ribut, Kapolsek Lubuk Baja: Hanya Cekcok, Tak Ada Kekerasan
"Ya, dia pakai untuk gaya-gayaan lah. Jadi tanpa sepengetahuan kami ia ambil kunci mobil. Mobil itu tidak bisa digunakan pribadi. Itu kan barang milik orang. Kalau sudah diproses sesuai hukum akan dipulangkan lagi kepada orangnya," kata Rustam.
Rustam menambahkan, kejadian yang dibuat anak buahnya merupakan pelanggaran yang tak bisa ditolerir. Sebab mencoret nama baik instansi Dishub dan pimpinan. "Kami akan tindak. Ini tidak boleh dibiarkan," katanya.
Rustam Efendi, menegaskan bahwa oknum pegawai Dishub atas nama Okta Priansyah yang membawa mobil taxi online yang ditahan merupakan pencurian.
"Itu pencurian, karena kita tidak tahu dia (Okta Priansyah_red) mengambil kunci mobil tersebut, dan kejadian itu juga diluar jam kerja,"kata Rustam Efendi, Jumat (18/1/2019).
Dia menjelaskan Okta Priansyah merupakan pegawai honorer dan selama ini bertugas sebagai sopir mobil derek Diahub Kota Batam.
"Jadi mengenai pegawai itu kita akan tindak tegas, sanksinya dikeluarkan,"kata Rustam.
Dia mengatakan tidak akan memberikan keringan kepada pegawai tersebut."Saya sudah panggil semua mulai dari kepala seksi dan kepala bidangnya bahwa hal itu tidak diketahui pimpinannya langsung, berarti dalam hal ini pegawai tersebut sudah melakukan pelanggaran berat,"kata Rustam.
Dia juga menjelaskan pegawai tersebut akan dikeluarkan dari Dishub."Statusnya masih honorer jadi tidak sulit untuk melakukan pemecatan terhadap pegawai tersebut, di samping itu sebagai pelajaran juga untuk pegawai lainnya," katanya.
Pada pagi harinya belasan sopir taksi online berkumpul di area parkir luar Polresta Barelang, Jumat (18/1). Mereka menunggu rekannya, Saputra selesai membuat laporan terkait penyalahgunaan mobil yang beberapa hari lalu ditilang polisi dan dititipkan ke kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Batam.
Sebelumnya, mereka juga sudah mendatangi pihak Dishub, mempertanyakan perihal mobil yang diketahui digunakan salah seorang petugas Dishub.