KARIMUN TERKINI
Dua Bulan Tak Digaji & Iuran BPJS Tak Disetor, Karyawan Sebut PT KDH Rugikan Karyawan Rp 1,35 Miliar
Perusahaan tambang granite, PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) dilaporkan 51 karyawannya ke Mapolres Karimun, Selasa (22/1/2019).
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Perusahaan tambang granite, PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) dilaporkan 51 karyawannya ke Mapolres Karimun, Selasa (22/1/2019).
Sejumlah karyawan yang ditemui saat membuat laporan di SPK Mapolres Karimun menyebutkan mereka dirugikan manajemen perusahaan mencapai sekitar Rp 1,35 miliar.
Kerugian itu terdiri dari upah yang tidak dibayarkan selama dua bulan yakni November dan Desember 2018 sekitar Rp 1 miliar.
Sisanya sekitar Rp 350 juta berasal dari iuran BPJS Kesehatan senilai Rp 300 juta dan iuran BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp 50 juta.
Saat ini proses pemberkasan masih berlangsung di SPK Mapolres Karimun.
"Petugas menyarankan buat laporan secara kolektif," ujar Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun, Muhamad Fajar di Mapolres Karimun.
• Soal Pemilik Mobil Mewah dalam Kontainer yang Diungkap Lantamal IV? Ini Kata Kadispen Lantamal lV
• Rincian Tarif Bagasi Berbayar Lion Air dan Wings Air Mulai Berlaku Selasa 22 Januari 2019
• Mulai Hari Ini Bagasi Lion Air Bayar. Adis: Bagasi Saya 19 Kg, Kena Rp 1 Jutaan. Gila, Mahal Kali!
• TRIBUNWIKI - Daftar Nama Rumah Sakit di Batam
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 51 orang karyawan PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH), perusahaan tambang granite mendatangi Mapolres Karimun, Selasa (22/1/2019) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Kedatangan mereka terkait rencana melaporkan pihak manajemen perusahaan yang diduga menggelapkan uang iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Ketua Serikat Pekerja Aneka Industri-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun, Muhamad Fajar mengatakan, 51 karyawan tersebut sejak tiga bulan lalu tidak mendapatkan gaji dari perusahaan tanpa alasan yang jelas.
"Mereka kecewa, sudah tiga bulan gaji mereka tidak dibayarkan perusahaan. Akibatnya, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan diduga turut tidak dibayarkan perusahaan. Dugaan ini yang dilaporkan ke polisi," ujar Muhamad Fajar saat mendampingi di Mapolres Karimun, Selasa pagi.
Fajar menceritakan, sejumlah karyawan terpaksa harus membayar sendiri layanan pengobatan yang mereka lakukan di rumah sakit.
Bahkan ada karyawan yang terpaksa mengutang untuk dapat membayar biaya pengobatannya.
"Dari informasi yang saya peroleh, ada karyawan yang harus cuci darah, itu dia terpaksa harus ngutang sana-sini agar dia dapat berobat," katanya.
Sebenarnya kata politisi muda asal Partai PAN itu, sebenarnya anggota SPAI-FSPMI yang tercatat di PT KDH sekitar 80 orang.
"Namun ada yang berhalangan hadir ke sini. Kawan-kawan dari SPSI informasinya juga mau gabung," ujarnya.
Tidak hanya perihal iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, karyawan juga berencana melaporkan terkait tidak dibayarkannya gaji mereka.
"Itu rencana juga akan dilaporkan," kata Fajar. (yah)