Cara Mudah Membuat Paspor untuk Anak, Siapkan Berkas-berkas Ini Agar Nanti Tidak Ribet di Imigrasi
ini adalah persyaratan berkas-berkas yang harus dipersiapkan bila kamu ingin membuat paspor untuk anak
TRIBUNBATAM.id - Paspor menjadi satu berkas penting yang harus dimiliki ketika akan berkunjung ke luar negeri untuk semua orang baik dewasa maupun anak-anak.
Bila orang dewasa yang ingin mempersiapkan kartu identitas, akta, dan kartu keluarga, maka anak kecil, karena belum memiliki kartu identitas sehingga persyaratan berkasnya sedikit agak berbeda.
Nah, ini adalah persyaratan berkas-berkas yang harus dipersiapkan bila kamu ingin membuat paspor untuk anak, sehingga tidak perlu ribet ketika di Imigrasi.
Untuk diketahui semua dokumen perlu di fotokopi terlebih dahulu dan tetap membawa dokumen aslinya ketika berada di Imigrasi.

• Cara Mudah Merawat Tas Kanvas Agar Lebih Awet. Simak 4 Tips Ini
• Bagasi Berbayar Lion Air Mulai Diterapkan, Ikuti Tips Berikut Ini Agar Biaya Murah
• Cara Merawat Mainan Anak Agar Tetap Awet, Ikuti 6 Tips Ini
1. Akta lahir anak atau surat baptis
Akta lahir asli dan fotokopi dengan menggunakan kertas ukuran A4.
Selain akta lahir, data identitas juga bisa diganti dengan melampirkan surat baptis asli dan fotokopi.
2. e-KTP kedua orang tua
Orang tua wajib melampirkan e-KTP asli dan fotokopi di ukuran kertas A4.
Jika belum memiliki e-KTP bisa digantikan dengan surat keterangan dari Disdukcapil setempat.
3. Paspor kedua orang tua (jika ada)
Jika orang tua sudah pernah memiliki paspor maka harus dilampirkan juga paspor lama dan juga fotokopinya.
4. Buku nikah
Lampirkan juga buku nikah asli serta fotokopi dalam kertas ukuran A4.
Buku nikah bisa menggunakan buku nikah salah satunya saja. Buku nikah suami atau buku nikah istri.