ANAMBAS TERKINI
Gadis 16 Tahun Ini Dipekerjakan di Kafe Remang2 Padahal Janjinya di Restoran. 2 Orang Ini Diamankan
Ia bekerja di kafe remang-remang milik Moh Surya alias Akai di Air Belimbing Desa Batu Berapit Kecamatan Jemaja setelah sebelumnya dijanjikan
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Malang nian nasib yang dialami NR. Wanita berusia 16 tahun yang diketahui berasal dari Cianjur, Jawa Barat itu harus menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
Ia bekerja di kafe remang-remang milik Moh Surya alias Akai yang ada di Air Belimbing Desa Batu Berapit Kecamatan Jemaja setelah sebelumnya dijanjikan bekerja di restoran.
"Ada dua orang tersangka yang saat ini berada di di sel Polsek Siantan. Selain Akai (53), terdapat Mulyati (28) yang sesuai alamat KTP berasal dari Cianjur, Jawa Barat. Keduanya kami amankan pada Senin (21/1) sekitar pukul 16.00 WIB di kafe milik tersangka Akai," ujar Kapolres Anambas AKBP Junoto Jum'at (25/1/2019).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan yang menyebutkan kalau korban sempat ditahan oleh tersangka dengan alasan memilii hutang sebesar 3,3 juta Rupiah.
Dari situ, pelapor sempat mendatangi tersangka Akai untuk menanyakan permasalahan tersebut.
• Mengintip Rumah Mewah Luna Maya yang Bernuansa Putih, Lihat Konsep Dapurnya
• Link Live Streaming Perempat Final Indonesia Master 2019. Live Kompas TV Mulai Jam 13.00 WIB
• Gairah Menurun Drastis? Mungkin Anda Terlalu Banyak Konsumsi Makanan Ini
• Ratusan Buruh Berkumpul di Depan Halte Panbil Mulai Bergerak Ke Graha Kepri
Dari penjelasan korban kemudian diketahui selain korban masih di bawah umur, korban sempat dijanjikan bekerja di restoran sebelum sampai di kafe itu.
Laporan dengan nomor LP - B / 01 / I / 2019 / SPKT-Kepri / Kepulauan Anambas per tanggal 23 Januari 2019 pun, menjadi dasar untuk menangkap dua orang tersangka itu.
Kedua tersangka pun, dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 2 atau Pasal 6 Undang -undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Kedua tersangka ini pun, terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit 120 juta Rupiah dan paling banyak 600 juta Rupiah," ungkapnya.(tyn)