BINTAN TERKINI

Lima Calon TKI Ilegal Ini Gagal Berangkat ke Malaysia Setelah Disergap Polisi. Begini Kejadiannya

Bersama mereka turut diamankan barang bukti berupa uang, laspor, tiket roro, boat pancung yang dipakai untuk pergi ke Malaysia dan alat komunikasi

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/AMINNUDIN
Boat yang diduga akan digunakan untuk menyelundupkan TKI ilegal ke Malaysia di Bintan 

TRIBUNBINTAN.com,  BINTAN - Polsek Bintan Utara bersama Polres Bintan menggagalkan upaya penyelundupan calon tenaga kerja indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia ilegal ke Malaysia.

Kepala Satreskrim Polres Bintan AKP Yudha Suryawardhana mengatakan, penggagalan pekerja migran ilegal tersebut dilakukan pada Jumat (25/1/2019), sekira pukul 19.00 WIB.

"Ada 5 calon pekerja migran yang berhasil diamankan,"kata Yudha, Minggu (27/1/2019).

Mereka terdata atas nama Abdul Hafif, Sainin, Randi, M Suryawan, dan Habibi. Turut pula diamankan tersangka lain yakni AM, CRW, SA, AM, dan JH.

Bersama mereka turut diamankan barang bukti berupa uang, laspor, tiket roro, boat pancung yang dipakai untuk pengiriman ke Malaysia dan alat komunikasi berupa handphone.

Yenny Wahid Sempat Khawatir saat Harlah Muslimat NU ke 73, Mengapa?

Perjuangan Eka Tjipta Widjaja Bangun Sinar Mas Group hingga Masuk Orang Terkaya

Diguyur Hujan Deras, 9 Kelurahan/Desa di Kec Batang Jawa Tengah Banjir. Tinggi Air sampai 1,5 Meter

FINAL INDONESIA MASTER 2019 - Final Terakhir Lilyana Natsir, Live di Kompas TV Mulai Jam 13.00 WIB

Yudha Suryawardhana mengatakan, penggagalan pengiriman calon pekerja migran ini bermula ketika unit Reskrim Polsek Bintan Utara mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di sungai desa Sebong Lagoi ada kegiatan upaya pengiriman pekerja migran secara ilegal ke Malaysia.

"Rencana pengiriman tersebut menggunakan boat pancung,"kata Yudha.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bintan Utara lantas melakukan penyelidikan.

Dari situ, pada Jumat, sekitar jam 7 malam, anggota Polsek Binut yang melakukan penyelidikan turun ke lokasi langsung melakukan penyergapan di tempat.

Diamankan lima orang yang hendak dikirimkan tersebut bersama satu tersangka. Mereka langsung digiring ke Makopolsek Bintan Utara.

Selanjutnya Unit reskrim Polsek Bintan Utara melakukan pengembangan kasus. Dari pengembangan diamankan kemudian 4 tersangka lain.

"Keempat tersangka punya peran berbeda beda dalam kegiatan ini,"kata Yudha.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 JO Pasal 69 UU NO 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (min)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved