Kasus Ujaran Kebencian
BREAKINGNEWS! Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Ahmad Dhani digajar hukuman 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Ja
TRIBUNBATAM.id - Ahmad Dhani digajar hukuman 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ia dinilai terbukti bersalah karena menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan melalui cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.
Dengan kata lain, Ahmad Dhani melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
• Amiruddin Minta Maaf Telah Bohong, Jalan Kaki dari Medan-Banyuwangi dan Dapat Sumbangan Rp 74 Juta
• VIRAL! Video Penampakan 2 Ekor Lumba-lumba di Sungai Kualuh Labura Sumut, Jadi Tontonan Warga!
• Kakak Adik Bertengkar Gegara Batas Tanah: Aku Habis Membunuh Adikku, Antar Aku ke Kantor Polisi
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan," lanjut hakim.
Hakim dalalm pertimbangannya menyebut beberapa hal yang meringankan hukuman, yakni Dhani sebelumnya tidak pernah dihukum. Ia juga berkelakuan baik selama persidangan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa pada sidang tuntutan beberapa waktu lalu. Saat itu jaksa menuntut yang bersangkutan 2 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara