Kesal Dengar Suara Tangis, PRT Ini Sumpal Mulut Bayi dengan Botol Susu Hingga Tewas

"Tersangka ini merasa kesal karena bayi yang diasuh sering rewel, sehingga mulut bayi disumpal dengan botor susu dot sehingga nafasnya tersumbat," ung

WARTAKOTA/GOPIS SIMATUPANG
Romlah mengenakan baju tahanan di Polresta Depok, Selasa (29/1/2019). Romlah merupakan pembantu rumah tangga (PRT) sekaligus pengasuh yang tega menyumpal mulut bayi majikannya dengan botol susu sampai tewas. 

Kesal Dengar Suara Tangis, PRT Ini Sumpal Mulut Bayi dengan Botol Susu Hingga Tewas

TRIBUNBATAM.id - Cara Romlah (66), menenangkan Mutya Azzahra (sebelumnya disebut Mutia), bayi berusia tiga bulan, tergolong sadis.

Karena tak tahan mendengar tangisan Mutya, pembantu rumah tangga (PRT) sekaligus pengasuh itu tega menyumpal mulut bayi dari pasangan Slamet dan Retno Yulianingsih dengan botol susu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok, Komisaris Deddy Kurniawan pun angkat bicara.

Deddy menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan, motif Romlah menganiaya korban adalah karena tidak tahan dengan jeritan tangisan bayi malang itu.

"Tersangka ini merasa kesal karena bayi yang diasuh sering rewel, sehingga mulut bayi disumpal dengan botor susu dot sehingga nafasnya tersumbat," ungkap Deddy di Polresta Depok, Selasa (29/1/2019).

Ini Karakter Kepribadian Dilihat dari Urutan Lahirnya, Anak Bungsu Terkenal Ekspresif & Kreatif

Gagal Bawa Kemenangan Barcelona Lionel Messi Jadi Sasaran Kritik Anaknya

Ramalan Zodiak Rabu 30 Januari 2019, Libra Dapat Masalah, Cancer Salah Paham, Virgo Penuh Ambisi

Mampukah Berantas Nyamuk DBD Tanpa Fogging dan Obat, Berikut Penjelasan Dr Syahribulan

Dia mengungkapkan, sebelum disumpal dengan botol susu dot, Romlah yang baru bekerja menjadi PRT sekaligus pengasuh sempat mencubit sekujur tubuh Mutya hingga luka lebam.

Dari tersangka polisi menyita barang bukti selimut bayi bernoda darah dan botol susu dot milik korban.

"Hasil otopsi sementara diketahui ada lebam di pipi, langit-langit ujung mulut, bibir," bilangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Romlah diganjar pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Wanita tua yang diamankan warga saat ingin membawa jasad Mutya ke kawasan Tomang, Jakarta Barat, itu terancam mendekam dalam penjara selama belasan tahun.

"Tersangka dijerat pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya sekitar 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mutya diketahui tak bernyawa di rumahnya, di Perumahan Villa Santika RT 07/RW 01 Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (28/1/2019) siang.

Sebelum tewas, bayi malang itu terus menangis sejak pukul 05.30 WIB hingga tiga jam kemudian.

Tangisan terakhir Mutya terdengar Senin siang sekitar pukul 11.30 WIB.

Dia terpaksa dititipkan kepada Romlah karena kedua orangtuanya bekerja.

Ayahnya di Kalimantan, sementara sang ibu kerja di Jakarta Pusat.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tak Tahan Dengar Jeritan Tangis, Pengasuh Ini Sumpal Mulut Bayi Pakai Botol Susu Hingga Tewas

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved