TKN Jokowi-Ma'ruf Minta Buni Yani Jalankan Eksekusi, Aria Bima: Jantan Aja Nggak Usah Cengeng
Aria juga meminta Buni Yani tak mendramatisir, menuding pemerintah otoriter terhadap kasus hukum yang ia jalani.
TRIBUNBATAM.id - Buni Yani diminta bersikap Jantan untuk menjalani Eksekusi atas vonisnya, hal itu dikatakan oleh Direktur Tim Kampanye Nasional, Aria Bima.
Menurut Aria, hukuman penjara 18 bulan harus dijalani Buni Yani sebagai bentuk pertanggung jawaban atas perbuatannya sendiri.
"Ya, sudah lah Buni Yani, wong akibatnya Buni Yani, Ahok juga sudah berani. Yang jantan aja nggak usah terlalu cengeng!" kata Aria saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).
Aria juga meminta Buni Yani tak mendramatisir, menuding pemerintah otoriter terhadap kasus hukum yang ia jalani.
Sebab, kata Aria, pemerintah telah berlaku adil terhadap seluruh pihak.
"Nggak usah terlalu didramatisasi menjadi pemerintahan yang otoritarian, yang seolah-olah didzholimi," ujar dia.
• Ahok BTP Bebas, Ahmad Dhani Masuk Penjara, Buni Yani Menyusul 1 Februari
• Buni Yani Jadi Tersangka Karena Tulisannya di Facebook, Bukan Terkait Video Ahok
Aria mengatakan, tak ada kriminalisasi hukum terhadap kasus Buni Yani.
Presiden Joko Widodo dalam hal ini juga tidak melakukan intervensi hukum.
Proses hukum yang diberlakukan oleh Buni Yani, kata dia, telah sesuai dengan standar hukum yang berlaku.
Proses hukum tersebut juga dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau oleh masyarakat.
Tudingan Buni Yani mengenai adanya kriminalisasi dinilai Aria tidak tepat.
"Ada satu desain seolah-olah bagaimana berbuat sesuka-sukanya seperti semau-maunya itu bagian daripada ekspresi menyampaikan pendapat yang semuanya diatur di UU ITE. Pada saat itu dilanggar dan diproses hukum, ngomongnya kriminalisasi," ujar Aria.
• Riko, Jakmania Asal Tangerang Ini Rela Merogoh Kocek Demi Nonton Persija di Batam
• Polisi Akhirnya Tetapkan Buni Yani sebagai Tersangka. Ini Alasannya
Buni Yani akan dieksekusi pada Jumat (1/2/2019), oleh Kejaksaan Negeri Depok.
Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).