Buni Yani Ditahan di Lapas Gunung Sindur Bogor

Terpidana Kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor

KOMPAS/CYNTHIA LOVA
Buni Yani penuhi panggilan Kejari Depok, Jumat (1/2/2019). 

TRIBUNBATAM.id - Terpidana Kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 20.15 WIB.

Saat keluar dari Kejari Depok, ia mengacungkan dua jari tangan.

Buni Yani mengatakan, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali (PK) luar biasa.

“Ya kami akan melakukan peninjauan kembali,” ucap Buni Yani di Kejari Depok, Jumat (1/2/2019).

Buni Yani merasa tidak melakukan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya terkait pengeditan video.

“Tidak, bukan saya yang lakukan. Saya sumpah demi Allah,” ucap Buni.

Viral! Video Penggerebekan Rumah Adik Wagub Sumut oleh Ditreskrimsus Polda Sumut, Polisi: Itu Fitnah

Suami Merantau, Ibu Muda di Manggarai Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Ayah Mertua

Alasan Laga Persib Bandung vs Persiwa Wamena BATAL Digelar di Stadion GBLA, Bobotoh: Kami Kecewa!

Sebelumnya, terpidana kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani dipanggil ke Kejaksaan Negeri Depok hari ini pada pukul 09.00 WIB pagi tadi.

Buni Yani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya telah menerima surat balasan dari Kejaksaan Negeri Depok.

Surat balasan tersebut terkait surat penangguhan yang diberikan pihaknya pada Kamis (31/1/2019) lalu.

Setelah menerima surat penolakan dari Kejari tersebut, Rahadian mengatakan, pihaknya akan datang ke Kejaksaan Negeri Depok. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buni Yani Ditahan di Lapas Gunung Sindur"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved