Terkait Rancangan Draf RUU Permusikan, Begini Kata Para Musisi Batam Ini

Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan menuai tanggapan dari beberapa kalangan musisi

go-dok.com
Ilustrasi Mendengarkan musik 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan menuai tanggapan dari beberapa kalangan musisi. Tidak hanya musisi kenamaan tanah air, namun musisi di Kota Batam juga ikut memberikan tanggapannya.

"Aku baru lihat kemarin sih beritanya, kebetulan dari Tribunnews. Itu ribut ribut Jerinx sama Anang terkait RUU Permusikan itu. Resah juga," ujar Ishak, salah satu musisi asal Batam yang juga menjadi penyelenggara agenda musik Unity in Diversity yang akan diselenggerakan bagi para musisi indie Kota Batam, kepada TRIBUNBATAM.ID, Sabtu (2/2/2019) malam.

"Ya belum melihat sih gimana draf aslinya, cuma ada beberapa pasal yang diributin, kayak pasal 5 dan pasal 18. Itu kan sama aja mematikan kreatifitas generasi muda yang ingin bermusik," ujarnya lagi.

Menurut informasi yang TRIBUNBATAM.ID dapatkan, disebutkan pada pasal 5 dibunyikan bahwa setiap musisi mendapatkan larangan membawa budaya barat yang negatif hingga merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi dan membuat musik provokatif.

Selain itu, poin di Rancangan Draf RUU pasal 18 juga ikut menjadi sorotan.

Adapun bunyi pasal 18 tersebut yakni, "Pertunjukan Musik melibatkan promotor musik dan/atau penyelenggara acara Musik yang memiliki lisensi dan izin usaha pertunjukan Musik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,".

Download MP3 Lagu Terhits dan Terpopuler Michael Jackson

Bangun Malam-malam Pakai Pakaian Seadanya, Dewi Perssik Beri Kejutan ke Sosok Ini

Cara Nonton Streaming Manchester City vs Arsenal Pukul 23.30 WIB di RCTI via MAXstream

Download Film Indonesia dan Drama Korea 2019 Langsung di Hape, Ini Link nya

"Ada beberapa pasal yang menjadi sorotan. Namun disalah satu pasal, itu justru membatasi ruang gerak para musisi dan menguntungkan industri musik mainstream. Sekarang musisi indie saja sudah mulai hilang karena musik jenis EDM (Electronic Dance Music) menjamur dimana mana," ujar Ade, pemilik Pesona Studio sekaligus personil Teh Obenk Band asal Batam, Jumat (1/2) lalu.

Ade menambahkan seharusnya para musisi indie juga harus diperhatikan. Jangan ada tumpang tindih kepentingan yang pada akhirnya membatasi ruang gerak para musisi untuk berkreatifitas.

"Saya setuju jika ada musisi tanah air mengatakan RUU ini terdapat pasal karet, multitafsir sifatnya. Jadi sebagai dasar menjerat para musisi untuk dengan gampangnya dipermasalahkan karena lirik lagu yang dibuatnya," ujar Ade lagi.

Senada dengan Ishak, Fajar Eko, salah satu personil End of Saturday, juga mengutarakan kekecewaannya. Ia mengungkapkan bahwa berkreatifitas itu tergantung mood yang hadir.

"Sederhananya begini, saya sama teman-teman itu menciptakan karya sesuai mood. Jadi pas lagi kesal sama kondisi yang ada, yang keluar ya lagu tentang kekecewaan," ujarnya kepada TRIBUNBATAM.ID di tempat terpisah.

Menurutnya hal ini dapat dilihat dari karya-karya yang diciptakan oleh Iwan Fals dan beberapa musisi lain yang memainkan musik folk atau balada.

"Kayak Iwan Fals dan Bob Dylan, mereka kan mainin musik folk, atau sejenis musik merakyat gitu. Jadi kadang liriknya agak satir atau sarkas. Masa yang begini mau dibatasin juga," ujarnya dengan nada kecewa.

Ia menambahkan jika draf RUU itu disahkan maka itu akan berbahaya untuk para musisi indie yang tentunya tidak memiliki label yang menaungi.

"Itu disahkan, maka tamatlah karir para musisi indie. Kita kan gak ada label, jadi setahu saya emang kita berkreasi sebisa kita dan semampu kita," ujarnya lagi.

Hingga saat ini informasi yang TRIBUNBATAM.ID, terkait RUU Permusikan ini masih dalam tahap draf rancangan. Masih menunggu proses berikutnya agar muncul kesepakatan yang nantinya tertuang dalam bentuk undang-undang, (Dipa Nusantara)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved