Ayah Al, El dan Dul Lakukan Banding, Mbak You Ramalkan Ahmad Dhani Bebas Lebih Cepat

Kuasa hukum Ahmad Dhani melakukan banding dan sudah didaftarkan. Mbak You meramalkan kalau Ahmad Dhani tidak akan lama berada di penjara.

Instagram/mbakyou17/Lalu Hendri/Grid.ID
Mbak You dan Ahmad Dhani 

TRIBUNBATAM.id - Setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Dhani mengajukan banding.

Ayah Al, El, dan Dul ini sudah resmi didaftarkan oleh tim kuasa hukumya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/01/2019).

Mantan suami Maia Estianty ini sudah 9 hari berada di dalam penjara atas kasus ujaran kebencian yang disebar olehnya di media sosial Twitter.

Hukuman tersebut dijatuhkan kepada Ahmad Dhani oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).

Hendarsam selaku tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan, proses banding yang diajukan pihaknya merunut pada alasan rinci kliennya dijatuhi vonis 1,5 penjara.

"Kalau memang perbuatan mas Dhani ini masuk ke dalam ujaran kebencian, kami ingin melihat secara hukum alasan-alasan mas Dhani itu apa, alasan ujaran kebenciannya itu apa," kata Hendarsam seperti Grid.ID kutip dari tayangan Status Selebriti yang dipublikasikan melalui YouTube, Selasa (5/2/2019).

Dul Jaelani Unggah Pesan Mama Tolonglah Aku, Maia Estianty Langsung Pulang dari Liburan

Nangis di Konser Dewa 19, Dul Jaelani Unggah Mama Tolonglah Aku, Pesan ke Maia Estianty?

Postingan Dul Jaelani Bela Ahmad Dhani, Dinilai Sindir Maia Estianty?

Hendarsam pun mengatakan dalam putusan yang dibacakan, tidak disebutkan alasan yang dimaksud dengan ujaran kebencian itu sendiri.

"Yang kami lihat putusan hanya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan termasuk perbuatan ujaran kebencian, seperti itu," sambungnya lagi.

Karenanya, Hendarsam pun menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan pada Ahmad Dhani itu sangat subyektif.

"Nah, harusnya dikarenakan apa. Itu gak disebutkan, jadi sifat itu sangat subyektif sekali," terangnya.

"Kalau kita bisa analogikan seolah menunjuk kamu melakukan ini, kamu mengatakan ini, alasannya apa dasarnya apa, ya pokoknya gitu aja. Kurang lebih seperti itu, ini yang kita namakan ada kesewenang-wenangan dalam hukum," terang Hendarsam lagi.

Inilah Postingan Terbaru Maia Estianty dan Mulan Jameela setelah Ahmad Dhani Dipenjara

Reaksi Maia Estianty saat Ahmad Dhani Dipenjara, Tulis Pesan ke Anak: Jangan Lembek

LOWONGAN KERJA - Bawaslu Batam Rekrut 2.957 PPS Untuk Pemilu 2019, Berminat? Cek Syaratnya Disini

Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 yaitu UU yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ahmad Dhani dinyatakan bersalah karena menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Hal ini bukan untuk individu saja, tapi juga untuk kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.

Menanggapi hal ini, peramal Mbak You membeberkan penerawangannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved