Bandar Narkoba yang Paling Dicari Polres Tanjungpinang Tertangkap, Begini Kronologi Penangkapan
Pelaku ini merupakan bandar narkoba yang paling dicari kepolisian Polres Tanjungpinang.
TRIBUNBATAM.id.TANJUNGPINANG - Terkait penangkapan pelaku narkoba 1 kilogram di Tanjungpinang, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Narkoba AKP Dwi Rahmadhanto menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat.
Pelaku ini merupakan bandar narkoba yang paling dicari kepolisian Polres Tanjungpinang.
"Yang pertama kita amankan pelaku berinisial B di jalan tugu Pahlawan sebelum SMA negeri 3 Tanjungpingpinang. Kita amankan pelaku di jalan. Saat kita geledah ada 2,5 gram sabu milik pelaku," kata Kasat narkoba Polres Tanjungpinang AKP Dwi Rahmadhanto dikonfimasi di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (7/2/2019).
Satnarkoba kembali melakukan pengembangan terhadap pemasok barang.
Kali ini sasaran polisi kerumah salah satu pelaku yang berada di kawasan kelurahan kampung Baru yang Darussalam Tanjungpingpinang Barat. Dirumah tersebut pihaknya melakukan penggrebekan.
• MOTOGP 2019 - Marc Marquez Tampil Bagus di Test Pramusim Sepang, Kapan Jorge Lorenzo Tampil?
• SEDANG TAYANG! Live Streaming PS Keluarga USU vs Sriwijaya FC di Piala Indonesia, Mulai 15.00 WIB
• VIDEO - Kapal Tanker Tabrakan dengan Tugboat di Selat Singapura, 4 ABK Selamat, 2 Lagi Hilang
• Ifan Seventeen Akui Takut Lihat Panggung Dan Pegang Mic, Ifan Pilih Jadi Pedagang Kebab
"Kita lakukan pengerebekan ke rumah pelaku kedua berinisial J dan A. Dua orang didalam rumah. Saat kita grebek J sempat membuang barang. Kita langsung lakukan pemeriksaan dan disekitar lokasi kita temukan barang bukti narkoba yang kita perkirakan satu kilogram. Jadi kita perkirakan belum lakukan penimbangan," tuturnya.
Saat di geledah dan ditemukan narkoba. Diketahui barang bukti yang ditemukan sebanyak 19 paket narkotika jenis sabu. Adapun bagian kecil yang hanya dibawah satu gram merupakan serbuk ekstasi.
"Kita amankan dua orang yang berada di rumah itu. Namun setelah kita lakukan pemeriksaan memang satu orang saat kita amankan berinisial A di rumah tersebut sedang tidur di kamar dan tidak terbukti. Karena bukan barang dia," kata Kasat Narkoba.
Pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap A karena tidak ada bukti yang cukup. Sementara dua pelaku kini telah di Mapolres Tanjungpinang untuk ditahan.
Ia menyebutkan bahwa sejumlah barang bukti lain juga ditemukan seperti timbangan digital, plastik, Ponsel dan barang bukti pendukung lainnya.
Dengan barang bukti tersebut, Polisi menyimpulkan memang dua orang ini r merupakan bandar narkoba yang biasa beraksi di Tanjungpinang.
"Kalau jumlahnya segitu, bisa kita sebut bandar juga. Kita masih kembangkan kasus ini semoga dapat yang lebih besar tangkapannya. Nanti dua hari lagi kita Ekspos," katanya dikonfirmasi. (wfa).