Pemerintah Buka Lowongan untuk Pegawai Kontrak. Ayo, Cek di sscasn.bkn.go.id Mulai Jumat Ini
Pemerintah mulai membuka lowongan untuk pegawai kontrak atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I.
Penulis : Mela Arnani
TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Pemerintah mulai membuka lowongan untuk pegawai kontrak atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Lowongan kerja untuk pegawai kontrak tahap I ini sudah bisa diakses mulai Jumat (8/2/2019) hari ini.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa sistem pendaftaran P3K akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), sscasn.bkn.go.id.
"(Portal tersebut) dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Febuari pukul 16.00 WIB," kata Ridwan dalam keterangan tertulis, seperti dilansir TribunBatam.id dari Kompas.com, Kamis (7/2/2019).
Ridwan menjelaskan, proses seleksi sama dengan rekrutmen CPNS, yakni menggunakan sistem seleksi CAT (computer assisted Test).
• Tenaga Honorer Bersiaplah! Pemko Batam Akan Rekrut Pegawai P3K Awal Februari Ini
• Ratusan Warga Bangladesh Disekap di Ruko, Ingin ke Malaysia Namun Dibiarkan Kelaparan 4 Bulan
• Warga Tangkap 9 Ekor Ular Piton, Ibu dan Anak Berjibaku Lawan Ular Piton di Belakang Rumah
Rekrutmen pegawai kontrak pemerintah tahap I akan dibuka untuk formasi tenaga harian lepas/THL penyuluh, penyuluh pertanian, dosen perguruan tinggi negeri baru, serta eks tenaga honorer kategori II untuk jabatan guru dan tenaga kesehatan yang ada dalam database BKN tahun 2013.
Selain itu, memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
"Salah satunya, usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar," ujar Ridwan.
Selain itu, Ridwan memaparkan beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I, seperti berikut:
1. Jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini.
Daftar dapat dicek pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id.
2. Tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai STR atau Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.
3. Penyuluh pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.
Ridwan menambahkan, masa hubungan kerja P3K paling singkat selama satu tahun. Masa kerja tersebut dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018.