Baru 3 Menit Berstatus Suami Istri, Mempelai Wanita Langsung Minta Cerai, Penyebabnya Masalah Sepele
Gara-gara masalah sepele, mempelai wanita yang baru 3 menit menikah langsung minta cerai.
TRIBUNBATAM.id - Terjadi di Kuwait baru 3 menit dinyatakan sebagai suami istri, seorang mempelai wanita meminta pembatalan pernikahan alias meminta cerai.
Dikutip dari artikel terbitan Dailymail pada 7 Februari 2019, pasangan suami istri asal Kuwait bercerai setelah tiga menit menikah.
Bukan tanpa alasan, rupanya keduanya memilih bercerai lantaran sebuah insiden yang terjadi di acara resepsi pernikahan.
Yakni saat pengantin wanita secara tak sengaja tersandung di acara resepsi.
Bahkan saking singkatnya, pernikahan itu diyakini menjadi yang terpendek dalam sejarah Kuwait.
Menurut Q8 News, mereka baru saja menandatangani kontrak pernikahan mereka di depan seorang hakim ketika pengantin wanita secara tidak sengaja tersandung di jalan keluar.
• Apakah Syahrini dan Reino Barack Akan Menikah? Ini Jawaban Incess di Akun Instagram Miliknya
• Diam-diam Kevin Aprilio Lamar Vicy Melanie di Korea Selatan, Akan Menikah Pertengahan Tahun Ini?
• Sempat Tak Diperbolehkan Masuk, Mulan Jameela Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng Senin (11/2) Pagi
• BREAKINGNEWS - Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bengkong Batam, Tangan Terikat
FOLLOW JUGA :
Bukannya menolong, mempelai pria justru menertawakannya.
Tak hanya itu, sang suami juga berbisik dan mengatakan tindakan istrinya sangat teledor dan bodoh.
Setelah diejek, pengantin wanita itu mengamuk dan meminta hakim membatalkan pernikahan mereka saat itu juga.
Padahal keduanya baru menikah selama tiga menit.
Insiden itu memicu gelombang simpati bagi mempelai wanita tersbeut di media sosial.
Banyak netizen membenarkan aksi mempelai wanita untuk mengakhiri pernikahannya.
"Jika ini adalah cara dia bertindak benar di awal, lebih baik meninggalkannya," komentar seorang pengguna Twitter.
"Pernikahan tanpa rasa hormat, adalah kegagalan sejak awal," ujar netizen lain.
Sementara itu, dikutip dari Serambinews, Guru Besar dan Praktisi Hukum Fikih Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Dr HA Hamid Sarong SH MH menilai, penyebab tingginya angka perceraian adalah karena rendahnya pandangan sebagian masyarakat terhadap nilai suci pernikahan atau yang disebut lembaga pernikahan.