SKANDAL PENGATURAN SKOR
Joko Driyono Resmi Tersangka, PSSI Diminta Gelar Kongres Luar Biasa dan Pemilihan Ketua Umum Baru
Satgas Antimafia Bola sudah menetapkan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, sebagai tersangka pada Jumat (15/2/2019).
TRIBUNBATAM.id - Satgas Antimafia Bola sudah menetapkan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, sebagai tersangka pada Jumat (15/2/2019).
Joko Driyono alias Jokdri terjerat pasal Pasal 363 KUHP, Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP akibat perusakan barang bukti pengaturan skor.
Menanggapi hal itu, pengamat sepak bola yang juga koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali, sangat mengapresiasi kerja keras dari Satgas Antimafia Bola.
Akmal menyarankan supaya PSSI segera menggelar Kongres Luar Biasa dan pemilihan ketua umum yang baru.
"Saya rasa harus segera dilakukan langkah-langkah strategis seperti yang ada di Statuta PSSI. Entah itu Kongres Luar Biasa atau pemilihan ketum baru," ujar Akmal dilansir BolaSport.com dari Tribun Jakarta.
Dirinya menilai kalau saat ini PSSI sudah tidak mendapatkan kepercayaan lagi di mata masyarakat Indonesia.
Akmal sangat menginginkan perubahan dan perombakan dalam susunan jajaran kepengurusan PSSI.
• DIMAJUKAN! Live Streaming Persebaya vs Persinga Ngawi di Piala Indonesia, Sabtu (16/2) Jam 15.30 WIB
• Ketum PSSI Joko Driyono Tersangka Dugaan Pengaturan Skor, Begini Respon PSSI
• Live Streaming PSM vs Perseru Serui di Piala Indonesia, Sabtu (16/2) Sore, Mulai 15.00 WIB
"Tidak juga (bersih). Saat ini, lebih baik saat ini Komite Ad Hoc juga ikut bekerja untuk membersihkan rumah PSSI agar kepercayaan masyarakat kembali. Saat ini, PSSI sedang dalam situasi tidak baik," tuturnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan alasan polisi menetapkan Joko Driyono tersangka pengaturan skor lantaran merusak barang bukti yang sedang disidik oleh penyidik.
"(Tersangka) Perusakan barang bukti," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com.
Argo menambahkan, penyidik juga sudah mengirimkan surat pencegahan Jokdri untuk pergi ke luar negeri kepada pihak imigrasi untuk 20 hari ke depan.
Penyidik Satgas Antimafia Bola telah menggeledah apartemen milik Jokdri di Taman Rasuna, Tower 9, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019) malam.
Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti baru terkait proses pendalaman kasus pengaturan pertandingan (match fixing).
Penggeledahan itu berdasarkan pengembangan laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, dengan nomor registrasi P/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM tertanggal 19 Desember 2018.
Lalu berdasarkan laporan surat ketetapan dari ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan pengeledahan. Serta, berdasarkan surat pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan.