Polisi Akhirnya Panggil Oknum Guru yang Diduga Melakukan Pencabulan Terhadap Puluhan Murid

Diduga melakukan pencabulan terhadap puluhan siswinya, Guru SD berinisial IM dipanngil pihak kepolisian. Pemanggilan tersebut akan dilakukan minggu

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.ID/WAHYU INDRIANTO
Ilustrasi pencabulan anak 

TRIBUNBATAM.id - Diduga melakukan pencabulan terhadap puluhan siswinya, Guru SD  berinisial IM dipanngil pihak kepolisian.

Pemanggilan tersebut akan dilakukan minggu depa oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Sabtu (16/2/2019) mengatakan, pemanggilan tersebut untuk melengkapi proses penyelidikan yang dilakukan bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) maupun dari anggota kasat reskrim Polres Malang Kota.

"Minggu depan kami panggil terlapor dugaan kasus pencabulan ini. Untuk harinya kami masih belum menentukan, yang pasti pada hari kerja. Karena agenda pemanggilan ini sudah masuk dalam agenda Reskrim Polres Malang Kota dalam minggu ini," ucapnya.

Viral! Video Oknum Polisi Tilang Pengendara Motor Tanpa Alasan yang Jelas di Cikarang

Ketika Mengalami Kecelakaan Pesawat, Ikuti Tips-Tips Mengamankan Diri dari Pilot Asal Amerika

Nama Unik yang Disandang 16 Idola Kpop Ini Punya Makna yang Menarik, Simak Yuk

Sebelum memanggil terlapor, AKP Komang mengatakan, pihaknya akan melengkapi dulu pemeriksaan para saksi.

Total kini sudah ada 13 saksi yang sudah diperiksa oleh pihak Kepolisian Polres Malang Kota.

Di antara saksi itu ialah wali murid, murid dan Kepala Sekolah SDN Kauman 3 Kota Malang.

"Iya kini total ada 13 saksi yang kami periksa, Sabtu (16/2/2019) ada 9 saksi yang kami periksa. Kebanyakan dari mereka ialah siswa kelas 3 SD dengan didampingi orang tuanya," ucapnya.

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 1.300 Karung Bawang Merah dari Malaysia

Hasil Akhir PS Tira Persikabo vs Persija Jakarta, Macan Kemayoran Tahan PS Tira Persikabo 2-2

Kata Komang, polisi kini masih berusaha mengumpulkan alat bukti yang cukup guna melakukan gelar perkara.

Jika nantinya terlapor terbukti melakukan pelecehan atau pencabulan, maka terlapor akan dikenai Pasal 82 UU No.35 tahun 2014 dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

"Sifatnya ini masih penyelidikan. Setelah kami lakukan penyelidikan, kami berharap mendapatkan 2 alat bukti yang cukup, sehingga kami bisa melanjutkan ketahap penyidikan dan menetapkan tersangkanya," tandasnya

Pengakuan Guru IM

Guru olahraga berinisial IM yang dilaporkan wali murid karena dugaan pelecehan seksual pada siswa SDN Kauman 3 Kota Malangmenjalani sanksi non aktif sebagai guru sejak pekan lalu.

Ia juga mendapat penundaan kenaikkan pangkat pada April 2019.

"Harusnya naik 3D jadi tetap 3C," jelas IM ketika ditemui di kantor Pengawas Sekolah, Rabu (13/2/2019).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved