BATAM TERKINI
Nyamar Jadi Pemulung, 2 Pemuda Dihajar Massa Setelah Mencuri Handphone Milik Sopir Mobil Box
Dua pemuda yang menyamar menjadi polisi setelah berusia mencuri sebuah handphone yang disimpan di dalam mobil box di Batuaji.
Dua Pelaku Curi Handphone dengan Modus Cari Barang Bekas
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Lagi- lagi Polsek Batuaji, amankan dua pelaku pencurian, dengan modus mencari barang bekas di wilayah hukum Polsek Batuaji, kedua pelaku diamankan setelah melakukan pencurian handphone vivo milik supir mobil box yang sedang bongkar barang di Fanindo.
Kedua pelaku yakni Andre (21) dan Heryanto (24) sempat menjadi bulan-bulanan warga setelah berusaha melarikan diri dengan becak motor yang digunakan sebagai modus untuk melancarkan aksinya.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (15/2/2019), sekitar pukul 15.30 WIB, di depan supermarket Victoria Fanindo Batuaji.
Awalnya pelaku mengutip barang bekas seperti bekas aqua gelas, dan botol aqua, namun saat melihat di bagian depan mobil pick up ada Hp, sementara supir dan kernet mobil sedang melakukan bongkar muat kedua pelaku melancarkan aksinya.
Namun aksi kedua pelaku diketahui oleh warga yang sedang belanja di supermarket tersebut, dan memberitahukan kepada supir pick up.
Supir yang sadar Hpnya berada di bagian depan mobil langsung memangil pelaku namun pelaku malah berusaha kabur.
• 93 Pegawai Honorer Tuntut Kejelasan Status, Ini Jawaban Walikota Batam HM Rudi
• Asal Muasal Prabowo Bisa Kuasai 120 Ribu Hektare Lahan di Aceh Tengah, Ini Penjelasan Kadis LH Aceh
• Saksi Lihat Pintu Tralis Dirusak , Polisi Bekuk Pelaku Pencurian di Tempat Persembunyian
• Saat Pemilik Rumah Masak, Maling Masuk Rumah, Ambil Kunci dan Bawa Kabur Motor Serta Handphone
"Mereka kabur ke arah perumahan Taman Pesona Indah (TPI)," kata Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunthe.
Syafruddin mengatakan di perumahan TPI kedua pelaku tidak mengetahui jalan keluar dan langsung meninggalkan becak mereka di perumahan tersebut dan berusaha melarikan diri.
"Saat itulah warga ikut mengejar dan setelah ditangkap kedua pelaku jadi bulan bulanan massa,"kata Syafruddin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (ian)