Adanya Dugaan Pencabutan Alat Peraga Kampanye, Bawaslu Tanjungpinang Lakukan Penyelidikan
Adanya dugaan pencabutan beberapa Alat Peraga Kampanye (APK), Sentra Gakkumdu Tanjungpinang mendatangi lokasi.
TRIBUNBATAM.id.TANJUNGPINANG - Adanya dugaan pencabutan beberapa Alat Peraga Kampanye (APK), Sentra Gakkumdu Tanjungpinang mendatangi lokasi.
Pihaknya melakukan proses tahapan penyelidikan terhadap laporan yang telah diterima.
Terkait pencabutan sejumlah APK (Alat Peraga Kampanye) Caleg beberapa Partai Politik di Kawasan Perumahan Bandara Asri Batu 13 Arah Kijang pada 15 Februari 2019 lalu.
Muhamad Zaini Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang menjelaskan bahwa ada 4 laporan yang masuk ke Sentra Gakkumdu dari partai yang berbeda.
Diantaranya Caleg dari Hanura, simpatisan dari Demokrat, Caleg dari Perindo dan Caleg dari PDIP.
• Suasana Syahrini-Reino Barack Menikah di Masjid Camii Tokyo, Semua Hape Tamu Disita Saat Ijab Kabul
• Khasiat Minyak Jintan Hitam, Bisa Turunkan Berat Badan Hingga Atasi Diabetes Sampai Kanker
• Sst, Begini Loh Cara Ubah Omongan Jadi Teks Di WhatsApp, Chating Semakin Menyenangkan
• 5 Tips Bagi Para Orang Tua Untuk Mengatasi Anak yang Kecanduan Game Mobile Legends
"Setelah dilakukan kajian dinyatakan memenuhi syarat formil materil dan telah diregistrasi. Saat ini Sentra Gakkumdu masih melakukan proses klarifikasi terhadap sejumlah pelapor dan saksi pada hari Senin (25/2/2019)," kata Zaini ketua Bawaslu saat dikonfirmasi, Rabu (27/2/2019).
"Untuk mendalami kasus ini, Sentra Gakkumdu telah mendatangi tempat kejadian perkara pada hari Selasa (26/1/2019)," ungkap Zaini lagi.
Sementara itu, Maryamah Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran menerangkan bahwa sesuai Perbawaslu No 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Pelanggaran dan Perbawaslu No 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu, proses penyelidikan ini berlangsung selama 14 hari.
"Sesuai dengan fungsinya Sentra Gakkumdu komitmen dan terus bekerja dalam menegakkan keadilan, demi terciptanya pemilu yang demokratis dan bermartabat," katanya Maryamah. (wfa).
