Terbukti Miliki Kokain, Richard Muljadi, Cucu Konglomerat Kartini Muljadi Divonis 1,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim menetapkan pidana yang dijatuhkan kepada Richard dikurangi masa tahanan yang telah dijalani sejak September 2018 lalu.
TRIBUNBATAM.id - Terbukti memiliki kokain, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap, Richard Muljadi, terkait kasus kepemilikan narkoba jenis kokain.
Cucu konglomerat Kartini Muljadi itu menurut majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika jenis kokain dan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan menjatuhkan terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Krisnugroho di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (28/2/2019).
Dalam putusan, Majelis Hakim menetapkan pidana yang dijatuhkan kepada Richard dikurangi masa tahanan yang telah dijalani sejak September 2018 lalu.
Namun, hakim memutuskan Richard tidak perlu menjalani sisa masa penjara.
Dirinya hanya menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Jakarta Timur.
"Dari hasil assesment yang dilakukan, terdakwa perlu direhabilitasi medis maupun rehabilisasi sosial di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk," tutur Krisnugroho.
• BERITA PERSIB - Manajemen Persib Bandung Buru Satu Pemain Lagi Untuk Isi Posisi Ini
• Dijamu Presiden Jokowi, Pemain Timnas U22 Curhat Macam-macam. Paling Menyentuh Marinus Wanewar
• HATI-HATI! 10 Jenis Berita Hoaks Ini Sering Disebar Lewat Media Sosial dan Laku di Masyarakat
• AKHIRNYA! Tiket Pesawat Sejumlah Rute Domestik Turun 40 Persen, Cek Harga Terbarunya
• WASPADALAH! Tak Cuma Kanker, 7 Masalah Pada Payudara Ini Juga Harus Diwaspadai
Vonis terhadap Richard ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya JPU menuntut Richard dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan tidak menjalani sisa pidana yang dijatuhkan.
Namun, terdakwa menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur. Ini karena Richard melanggar Pasal 112 jo 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Seperti diketahui, Richard diringkus saat kedapatan memakai kokain di dalam toilet sebuah restoran di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu 22 Agustus 2018, sekitar pukul 01.00 WIB.
Dia memiliki kokain seberat 0,038 gram. Dia juga dinyatakan positif sebagai pengguna kokain melalui pemeriksaan urine. (Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi)
*Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Richard Muljadi Divonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Kepemilikan Kokain