Kecelakaan Maut di Batam

UPDATE Kecelakaan Maut di Seipanas Batam, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka

Kabar terbaru kasus tabrakan maut di Seipanas Batam yakni polisi menetapkan satu orang tersangka.

TRIBUNBATAM/Leo Halawa
Polisi tengah memungut organ tubuh korban kecelakaan 

TRIBUNBATAM.id - Kabar terbaru kasus tabrakan maut di Seipanas Batam yakni polisi menetapkan satu orang tersangka.

Kasus tabrakan maut di Seipanas Batam menewaskan Esih Sukarsih asal Cirebon yang menetap di Batam.

Kecelakaan maut di Seipanas Batam terjadi Selasa (5/3/2019) siang.  

Esih ditemukan tewas di kolong truk. Saat ditemukan kondisinya sangat mengenaskan.

Setelah kejadian, polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk sopir truk dan tukang ojek yang membonceng Esih. 

Kejadian tersebut langsung direspon oleh pihak kepolisian Satlantas Polresta Barelang untuk ditindaklanjuti penyebab dan kronologi kejadian.

"Sejauh ini kita telah mengamankan barang bukti. Dari proses sementara, kita telah menetapkan satu tersangka akibat kelalaiannya," ujar Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol I Putu Bayu, ketika dijumpai pada agenda sartijab dan upacara kenaikan pangkat di Mapolresta Barelang, Rabu (6/3) siang.

Jenazah Esih Sukarsih, Korban Kecelakaan Maut di Seipanas Batam, Masih di RSBK, Ini Penyebabnya

11 Fakta Kecelakaan Maut di Seipanas Batam, Esih Sukarsih Asal Cirebon, Sebatang Kara di Batam

Menurutnya, kini tersangka tersebut telah ditahan di Mapolresta Barelang hingga proses penyelidikan selesai.

"Kami masih melakukan penyelidikan. Masih dalam proses. Jika sudah selesai, pasti kita berikan nama atau inisial tersangka," dalihnya lagi ketika dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka atas kejadian kecelakaan lalu lintas kemarin siang.

Putu menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan KUH Pidana pasal 359 karena kelalaiannya.

"Karena kesalahannya menyebabkan nyawa seseorang hilang, sesuai aturan akan dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun," jelasnya lagi.

Link Live Streaming Indosiar PSIS vs Persipura, Kick Off Jam 18.30 WIB, PSIS Siap Hadapi Tekanan

Sinopsis Drama Korea The Last Empress Rabu (6/3) Ini: Yoo Ra Berhasil Kabur Dari Rumah Sakit Jiwa

Ditemui ditempat terpisah, Kanit Laka Polresta Barelang, Iptu Efendi Marpaung, juga mengamini pernyataan Putu.

"Gini saja, ini masih dalam proses. Tapi yang namanya kecelakaan, pasti ada sebab akibat. Mungkin karena kelalaian atau apa saja, yang penting ini sedang kami proses. Tunggu saja, jika berkas sudah P21, kami akan bagi informasinya," ucapnya kepada TRIBUNBATAM.ID ketika dijumpai di ruangan.

Menurutnya siapa saja bisa lalai dalam berkendara.

"Semua orang bisa lalai. Harapan kami, masyarakat bisa lebih berhati-hati sesuai arahan pak kasat," tambahnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved