PEMILU 2019

Banyak Warga yang Gunakan Layanan Pindah Memilih, KPU Anambas Tetap Hati-hati, Ini Sebabnya

Meski demikian, KPU Kaupaten Kepulauan Anambas tetap hati-hati dan mencermati betul opsi pindah memilih yang menjadi arahan & instruksi KPU pusat ini

Editor: Mairi Nandarson
KPU.go.id
Maskot Pemilu 2019 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - ‎Layanan pindah memilih bagi warga yang tidak berada di lokasi yang ditentukan pada saat hari pencoblosan, terbilang ampuh dalam meningkatkan partisipasi pemilih agar menggunakan hak pilihnya.

Meski demikian, KPU Kaupaten Kepulauan Anambas tetap hati-hati dan mencermati betul opsi pindah memilih yang menjadi arahan dan instruksi KPU pusat ini.

Di antaranya soal indikasi mobilisasi massa untuk memilih salahsatu calon, termasuk pemahaman warga yang menggunakan layanan pindah memilih dalam mendapatkan hak suaranya.

"Antusias pemilih yang menggunakan opsi ini cukup tinggi. Namun, ada beberapa hal yang begitu menjadi perhatian kami," ujar Padillah, Ketua Divisi data pemilih KPU Minggu (10/3/2019).

Ia menjelaskan, syarat yang diperlukan untuk menggunakan layanan pindah memilih ini dengan menunjukkan bukti bahwa yang bersangkutan telah terdaftar sebelumnya sebagai pemilih, dengan melampirkan fotokopi kartu identitas diri (KTP). 

VIDEO Kecelakaan Kereta Api di Bogor, Gerbong Tertimpa Tiang Listrik

Kecelakaan Kereta Api Jakarta-Bogor Anjok, Gerbong Keluar Rel dan Terguling

Terungkap, Bojan Malisic Sebut Pemain yang Akan Segera Gabung Persib Bandung dan Minta Segera Datang

Penerimaan Anggota Polri, Kombes Erlangga Minta Anak Muda Kepri, Termasuk Batam Mendaftar

Jadwal Piala Presiden 2019 Hari Ini, Persipura Tentukan Nasib PSM Makassar PSIS Hadapi Kalteng Putra

Ia mengatakan, sesuai Peraturan KPU nomor 37 tahun 2018, terdapat aturan bagi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya ketika menggunakan layanan pindah memilih ini.

Padillah menjelaskan untuk pemilih yang memiliki KTP di luar Provinsi Kepri, namun saat hari pelaksanaan Pemilu berada di Provinsi Kepri, maka hanya akan mendapat ‎surat suara untuk memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Hak berbeda begitu pula diberikan kepada pemilih yang memiliki KTP dalam satu provinsi, namun berbeda daerah pemilihan.

Maka yang bersangkutan berhak mendapatkan tiga surat suara yakni surat suara untuk memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPD, serta Calon DPR RI.

Pemilih yang menggunakan layanan pindah memilih ini pun, dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu daerah kabupaten/kota dan di daerah pemilihannya.

‎"Sesuai aturannya seperti itu. Nah, ini yang kami jelaskan kepada pemilih yang menggunakan opsi layanan pindah memilih ini. Kami juga melihat dan mencermati betul syarat yang diajukan untuk mereka pindah memilih ini. Seperti KTP nya dan mereka sudah terdaftar dalam sistem untuk menggunakan hak pilih di tempat asal mereka. Ini bisa dilihat menggunakan aplikasi yang bisa diakses melalui telepon genggam. ‎Mereka yang menggunakan layanan pindah memilih ini, nantinya akan masuk dalam DPTb dan akan mendapat form A5," katanya.

‎Ia juga mengatakan, kalau layanan pindah memilih ini tidak menutup kemungkin akan dipilih oleh komisioner KPU.

Menurutnya, saat pelaksanaan Pemilu pada 17 April 2019 nanti, komisioner akan mendapat pembagian tugas pada sejumlah titik.

Ia juga menyampaikan kalau batas waktu layanan pindah memilih ini, akan berakhir pada17 Maret 2019 pukul 16.00 WIB, atau satu bulan sebelum pelaksanaan Pemilu serentak.

"Layanan ini tidak menutup kemungkinan akan kami gunakan. Misalnya, saya sesuai data akan memilih di TPS yang ada di Kelurahan Tarempa. Namun, saat hari pencoblosan, saya ditugaskan untuk ke Matak misalnya. Tentu akan menggunakan layanan pindah memilih ini. Dan surat suara yang saya terima pun, sudah diatur berdasarkan PKPU," katanya seraya tersenyum.

Sedikitnya sudah ada 309 yang menggunakan layanan pindah memilih ini. Pemilih yang menggunakan opsi ini, nantinya akan diplenokan oleh komisioner KPU.(tyn)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved