Kabar Terbaru Tunjangan Profesi Guru di Kepri, Kemendikbud Lakukan Verifikasi

Kabar terbaru tunjangan profesi dan tunjangan kinerja guru di lingkung Provinsi Kepri.

Penulis: Thom Limahekin | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM
Ratusan guru menggelar protes karena gaji 13 dan 14 belum dibayar 

TRIBUNBATAM.id - Kabar terbaru tunjangan profesi guru di lingkup Provinsi Kepri. 

Penyaluran tunjangan profesi 2018 merupakan satu dari tiga poin tuntutan guru saat menggelar demo di Pemprov Kepri beberapa waktu lalu. 

Kepala Disdik Kepri Muhammad Dali mengatakan sudah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI untuk menyelesaikan masalah tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi tersebut.

"Nanti Kemendikbud akan turun ke Kepri pada 19 Maret nanti," ungkap Dali kepada TRIBUNBATAM.id, Kamis (14/3/2019) pagi.

Tujuan kedatangan Kemendikbud ke Kepri adalah menggelar rekonsiliasi sekaligus memverifikasi kembali data guru-guru yang sudah tersertifikasi.

Setelah verifikasi tersebut baru Disdik Kepri bisa menyalurkan dana tunjangan profesi kepada para guru tersebut.

"Proses rekonsiliasi dan verifikasi itu berlangsung selama 20 - 21 Maret," ungkap Dali.

Pendidikan dan Guru Prioritas Utama Pembangunan, Gubernur Kepri: Hak Guru Harus Dibayarkan

Guru PNS yang Demo Senin Kemarin Akhirnya Bertemu Gubernur Nurdin Basirun Selasa Pagi Ini

Sebelum itu, Disdik Kepri juga sudah menyalurkan uang tunjangan kinerja Januari dan Februari 2019 ke rekening masing-masing guru.

Penyaluran tersebut hanya berselang satu hari saja setelah aksi unjuk rasa para guru di Kantor Gubernur Kepri Pulau Dompak Tanjungpinang.

Namun demikian, Dali sendiri menegaskan penyaluran tunjangan kinerja tersebut bukan didasarkan pada aksi ujuk rasa.

Disdik Kepri selama ini sedang mengurus data para guru penerima tunjangan kinerja dan baru bisa menyalurkannya beberapa waktu lalu.

"Itulah kerja kami selama ini. Kami begitu hati-hati memeriksa data dan setelah semua valid baru kami salurkan. Jadi aksi unjuk rasa bukan jadi alasan bagi kami untuk salurkan tunjangan kinerja Januari dan Februari," tandas Dali.

Sedangkan terkait tunjangan kinerja bulan ke-13 dan ke-14 pada 2018 lalu, Dali mengaku tidak bisa dibayarkan.

Sebab, dana tersebut memang tidak dianggarkan pada waktu itu. Kalau memang dipaksakan untuk dianggarkan pada 2019 maka semuanya akan menjadi temuan.

"Coba baca Peraturan Pemerintah Nomor 19 Pasal 3 dan 4. Pasal 4 akan menggugurkan pasal 3 yakni bahwa tunjangan kinerja bagi pengawas sekolah, guru dan tenaga kependidikan memang tidak dianggarkan," tegas Kepala Disdik Kepri itu. (tom)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved