BATAM TERKINI

Minta Situs Prostitusi Online Diblokir, Ini Kelanjutan Kasus Prostitusi Online dengan Tersangka Agus

Polisi telah memeriksa 9 saksi dari 32 korban prostitusi online di Batam dan minta Kementerian Informasi dan Komunikasi memblokir situs prostitusi.

Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNBATAM.ID/WAHYU INDRIYATNO
Ilustrasi prostitusi online 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Berkas kasus tindak pidana prostisusi online dengan tersangka Agus Supriyadi (32) sudah memasuki tahap l.

Penyerahan berkas perkara ini pun telah diserahkan penyidik Subdit lV Ditreskrimum Polda Kepri ke Kejaksaan.

Hal ini dibenarkan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Dhani Catra Nugraha.

"Sudah masuk tahap satu tersangka AS terkait kasus prostitusi online. Kemarin kita serahkan," katanya, Kamis (14/3/2019).

Polisi berpangkat satu melati itu mengatakan, untuk melengkapi berkas tahap l, penyidik juga telah melakukan penambahan pemeriksaan kepada 9 orang saksi.

"Untuk saksi yang awalnya hanya 7 orang yang diperiksa, ada 2 orang saksi  tambahan yang tidak lain adalah merupakan korban dari prostitusi online tersebut," sebutnya.

Disampaikannya, selain melakukan pemeriksaan kepada 9 orang saksi dari 32 orang yang menjadi korban prostitusi online, juga telah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Informasi dan Komunikasi di Jakarta untuk memblokir situs prostitusi online milik tersangka.

Gelar Orasi hingga Berebut Foto, Simak Deretan Fakta Kunjungan Capres Prabowo Subianto ke Batam

Sebelum Nyoblos Pemilu 2019, KPU Batam Ungkap Sejumlah Hal Penting Untuk Diketahui

HEADLINE TRIBUN BATAM - Ibu Ledakkan Bom Bersama Bayi 2 Tahun

Pencuri HP Babak Belur Dihajar Massa, Beruntung Polisi Datang dan Langsung Bawa Pelaku ke Polsek

"Agar tidak bisa lagi digunakan, maupun diakses orang lagi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pada Sabtu (9/2/2019), Ditreskrimum Polda Kepri melalui Subdit lV mengungkap prostitusi online dengan menggunakan media sosial.

Dimana dalam pengungkapan ini, sebanyak 32 wanita dari berbagai daerah termasuk Batam ini menjadi korban. (tribunbatam.id/endra kaputra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved