Heboh Fatwa Haram Game PUBG, Berikut Penjelasan Psikolog Forensik, Mengubah Prilaku dari Melihat
Heboh fatwa haram MUI Jawa Barat untuk game PUBG, kini dalam pertimbangan. Pakar Psikologi Forensik menyebutkan ada teori Belajar Sosial,dari melihat.
TRIBUNBATAM.id - Heboh fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat untuk game PUBG, kini dalam pertimbangan.
Hal ini dikaitkan dengan terjadinya teroris di Masjid Selandia Baru yang mana telah menewaskan sekitar 43 orang.
PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) disebut sebagai inspirasi pelaku teror penembakan brutal di masjid Selandia Baru.
Fatwa haram yang dikelurkan untuk menghindari adanya pelaku-pelaku teror pemula hingga menginspirasi teror di Indonesia.
Menanggapi hal ini Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menjelaskan bahwa dalam psikologi memang ada Teori Belajar Sosial.
Yang intinya, bahwa orang dapat memunculkan atau mengubah perilaku berdasarkan apa yang dia lihat dan saksikan.
• BERITA PERSIB - Jelang Kedatangan ke Batam, Miljan Radovic Ungkap Kondisi Fisik Para Pemain Persib
• Telah Rilis Samsung Galaxy Terbaru Tipe A50, A30, dan A20, Berikut Spesifikasi serta Harganya
• BERITA PERSIB - Pelatih Persib Miljan Radovic Tak Akan Bawa 7 Pemain Persib ke Batam, Kenapa?
• LAGI! Cekcok hingga Adu Mulut, Taksi Konvensional dan Taksi Online Batam Kembali Ribut (22/3)
Tapi realitasnya, tidak serta-merta atau tidak semua orang yang menonton aksi teror di Selandia Baru yang oleh pelaku ditayangkan live di media sosial, melakukan perbuatan serupa.
"Itu artinya, ada faktor individual yang menjadi penentu apakah stimulasi dari game atau TV akan diduplikasi atau tidak," kata Reza kepada Warta Kota, Jumat (22/3/2019).
Salah satu faktor itu katanya adalah suggestibility. "Yakni kerentanan seseorang untuk menerima sugesti atau pengaruh," ujar Reza.
Ia menjelaskan bahwa secara klasik ada tiga kelompok manusia yang secara umum kerap dianggap punya suggestibility atau rentan saat menerima sugesti atau pengaruh.
"Yaitu orang dengan kecerdasan atau pendidikan rendah, anak-anak, dan perempuan," paparnya.
Dalam kasus game online PUBG, kata Reza, stimulus tidak hanya berupa objek yang ditonton. Tapi juga objek yang berinteraksi dengan pemirsa.

"Karena stimulasi berlangsung multi inderawi, maka masuk akal kalau ada kekhawatiran bahwa peniruan semakin potensial," kata Reza.
Faktor lainnya tambah Reza tendensi kekerasan yang sudah ada pada diri individu.
"Ketika tendensi itu ada, maka terstimulasi sedikit saja bisa akan melipatgandakan kemungkinan munculnya perilaku kekerasan oleh yang bersangkutan," kata Reza.(bum)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Wacana Fatwa Haram Game PUBG, Ini Kata Pakar Psikologi Forensik