SELEB TERKINI
Baru 2 Bulan Bebas, Ridho Rhoma Bakal Kembali Masuk Bui Akibat Kasus Narkoba
Dikabarkan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Ridho Rhoma atas kasus penyalahgunaan narkotika.
TRIBUNBATAM.id - Dikabarkan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Ridho Rhoma atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Setelah dikonfirmasi, Abdullah selaku Kepala Biro Humas MA membenarkan kabar tersebut.
Setelah diputuskan MA, Ridho Rhoma dikenakan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan.
"Putusannya pidana 1 tahun 6 bulan," kata Abdullah saat dihubungi Grid.ID pada Senin (25/3/2019).
Namun, kabar tersebut belum diketahui oleh pihak anak Rhoma Irama itu.
• Giorgino Abraham Pamer Kekasih Barunya Tepat Dihari Undangan Irish Bella Tersebar
• Sosok Rian Subroto, Pria yang Booking Vanessa Angel Rp 80 Juta untuk Kencan di Kamar Hotel Surabaya
• Ramalan Zodiak 26 Maret 2019, Gemini Lagi Romantis, Mimpimu Jadi Kenyataan Scorpio
• Ini 5 Hal Menarik Dari Redmi Note 7 yang Harus Kamu Ketahui, Salah Satunya Punya Garansi 18 Bulan
Hal itu disampaikan Achmad Cholidin, kuasa hukum Ridho Rhoma.
"Belum, kan seharusnya kita yang lebih tahu kalau urusan hukum," ujar Cholidin dari ujung telepon.
Sebagaimana diketahui, Ridho Rhoma ditangkap sedang menyimpan sabu dengan bobot 0,7 gram pada 25 Maret 2017 silam.
Dari kasus tersebut, ia divonis 10 bulan pada 19 September 2017.
Kini, Ridho harus menjalani sisa hukumannya. Namun, Abdullah menolak memberi keterangan perihal Ridho akan menjalani sisa hukuman di penjara atau tempat rehabilitasi.
Ia juga belum tahu kapan Ridho akan menjalaninya.
"Itu kan kewenangan jaksa selaku eksekutor, hakim hanya memutuskan," kata Abdullah.
Ridho Rhoma dinyatakan resmi bebas dari proses rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/1/2019).
Namun kini, Ridho Rhoma terancam kembali menjalani kurungan karena Mahkaman Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pihak Ridho Rhoma.
(*)
Video Pilihan