Anggota DPR Bowo Sidik Tersangka Suap Distribusi Pupuk. Rp 8 Miliar untuk Serangan Fajar Pemilu 2019
KPK menetapkan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka suap distribusi pupuk antara PT Pupuk Indonesia dengan PT Humpuss Transportasi Kimia
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Setelah menahan 1x24 jam, KPK menetapkan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka dalam dugaan suap kerja sama pengangkutan distribusi pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Politisi Partai Golkar dari Komisi VI DPR itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, Asty Winasti selaku Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan Indung dari pihak swasta.
• Anggota DPR Terkena OTT KPK Diduga Anggota Komisi VI dari Partai Golkar
• KPK Kembali OTT Direksi BUMN, Terkait Suap Distribusi Pupuk
• OTT KPK Hari Ini Tangkap Pejabat BUMN hingga 1 Orang Anggota DPR, Suap Distribusi Pupuk
"IND (Indung) diduga merupakan orangnya BSP (Bowo Sidik Pangarso) yang menerima uang dari AWI (Asty Winati) senilai Rp 89,4 juta di kantor PT HTK yang disimpan dalam amplop coklat," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).
Komisi antirasuah menduga transaksi uang itu bukan yang pertama sehingga KPK akhirnya melakukan penggeledahan di sebuah lokasi di Jakarta.
"Akhirnya KPK mengamankan uang senilai Rp 8 miliar dalam banyak kardus," kata Basaria.
Bowo dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Asty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menangkap 8 orang lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) kemarin sore hingga dini hari tadi.
Delapan orang itu di antaranya Bowo Sidik, direksi PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Intermoda Transportasi.
Dari informasi yang dihimpun, orang-orang yang ditangkap itu terkait jasa angkut pupuk PT Pupuk Indonesia oleh kapal milik PT Humpuss.
Fee yang diterima para pihak dihitung per kilogram dari pupuk yang diangkut oleh kapal.
Perjanjian kerja sama penyewaan kapal antara PT HTK sebenarnya sudah dihentikan, namun belakangan ada upaya agar kapal-kapal milik PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.
Kapal-kapal itu diperuntukan sebagai kepentingan moda transportasi pupuk.
Pada 26 Februari 2019, terjadi MoU antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT HTK. Salah satu poinnya adalah penangangkutan kapal milik PT HTK kembali digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.