ANAMBAS TERKINI
Jelang Pemilu, Bawaslu Anambas Fokus Awasi Kampanye Tatap Muka Caleg, Ini Alasannya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memfokuskan pelaksanaan kampanye tatap muka yang dilakukan oleh sejumlah calon legislatif
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memfokuskan pelaksanaan kampanye tatap muka yang dilakukan oleh sejumlah calon legislatif.
Koordinator Divisi pencegahan, pengawasan, hubungan antar lembaga dan Humas Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas Liber Simare Mare mengatakan, mereka memfokuskan kepada calon legislatif yang melakukan tatap muka tanpa membuat surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian.
"Sebenarnya ada banyak yang menjadi fokus kami menjelang pelaksanaan Pemilu serentak ini. Salahsatunya pelaksanaan kampanye tatap muka yang masih dilakukan oleh sejumlah caleg tanpa membuat surat pemeritahuan kepada pihak kepolisian," ujarnya Rabu (3/4/2019).
Ia menjelaskan kalau pelaksanaan kampanye tatap muka tanpa memberitahukan baik kepada Bawaslu maupun pihak kepolisian, maka dapat dibubarkan.
Pembubaran pelaksanaan kampanye tatap muka ini, menurutnya pernah dilakukan di salahsatu kecamatan yang ada di Pulau Jemaja.
Liber juga menjelaskan kalau meski hanya beberapa orang, namun apabila calon legislatif tersebut menyebarluaskan bahan kampanye, maka sudah termasuk dalam definisi kampanye tatap muka.
• Hasil Malaysia Open 2019 - Ni Ketut/Rizki Amelia Menangi Derby Indonesia Ganda Putri
• SEDANG BERLANGSUNG, 5 Link Live Streaming Malaysia Open 2019, Marcus/Kevin Main di Lapangan 1
• Live Streaming Persebaya vs Madura United di Indosiar Jam 15.30, Derby Suramadu & Jeritan Hati Andik
• MALAYSIA OPEN 2019 - Jadwal Lengkap Wakil Indonesia Hari Rabu (3/4) Ini, 3 Derbi Indonesia di Ganda
Hal ini yang menurutnya perlu dipahami oleh semua pihak, khususnya kepada calon legislatif peserta pemilu.
"Pengertian kampanye menurut Undang Undang seperti itu. Jadi, menyebarluaskan bahan kampanye itu sudah bagian dari kampanye."
"Meski hanya beberapa orang. Di Kedai kopi misalnya. Kalau menurut pada definisi di Undang Undang, itu sudah masuk dalam bagian kampanye tatap muka," ungkapnya.
Ia juga mengatakan, kalau calon legislatif peserta pemilu banya yang menerapkan kampanye tatap muka dengan pola dari rumah ke rumah.
Cara ini banyak digunakan oleh sejumlah calon legislatif lantaran masuk dalam zona abu-abu.
Calon legislatif yang memiliki kepentingan dapat beralasan bersilaturahmi dengan kerabat maupun ke rumah keluarga.
Namun dalam pelaksanannya, mereka juga memberikan media sosialisasi pengenalan diri mereka sebagai calon legislatif semisal kartu nama, kalender dan lain sebagainya.
"Banyak yang melakukan itu. Sayangnya mereka tidak melaporkan terlebih dahulu kepada kami dan pihak kepolisian. Sementara, dalam PKPU diatur seperti itu," ungkapnya.(tyn)